Berita Nunukan Terkini

Kepala Syahbandar Nunukan tak Izinkan Kapal Swasta Berlabuh di Pelabuhan Tunon Taka, Ini Alasannya

Kepala Syahbandar Nunukan Faisal tak izinkan kapal swasta berlabuh di Pelabuhan Tunon Taka, ini alasannya.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/FELIS
Aparat kepolisian saat menjaga ketat aktifitas keluar masuknya kapal Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Minggu (09/05/2021), sore. TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus felis 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Kepala Syahbandar Nunukan Faisal tak izinkan kapal swasta berlabuh di Pelabuhan Tunon Taka, ini alasannya.

Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Klas IV Nunukan tak izinkan kapal swasta berlabuh di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, selama masa peniadaan mudik 1442 Hijriah.

Sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 RI nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah, masa peniadaan mudik mulai 6-17 Mei mendatang.

Baca juga: Banyak Warga Berkedok Sakit Agar Bisa Mudik, Kepala Pelni Nunukan: Harus Ada Keterangan Dokter & RT

Baca juga: Pos Operasi Ketupat Pakai Tema Fast & Furious, Polres Nunukan: Tetap di Rumah Aja, Dilarang Mudik

Baca juga: Perayaan Idul Fitri 1442 H, Layanan SIM Tutup 4 Hari, Berikut Keterangan Kasat Lantas Polres Nunukan

Kapal KM Lambelu tiba di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan. Aktivitas memindahkan hasil panen rumput laut ke atas kapal, Minggu (09/05/2021), sore.
TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus felis
Kapal KM Lambelu tiba di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan. Aktivitas memindahkan hasil panen rumput laut ke atas kapal, Minggu (09/05/2021), sore. TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus felis (TRIBUNKALTARA.COM/FELIS)

 

Hal itu diungkapkan oleh Kepala KSOP Klas IV Nunukan, Faisal.

"Kemarin kami sudah informasikan kepada manajemen kapal swasta untuk tidak berlabuh selama masa peniadaan mudik. Dan mereka tidak ada komentar sama sekali. Untuk saat ini kapal mereka stand by di Pare-pare sampai tanggal 17 Mei mendatang," kata Faisal kepada TribunKaltara.com, saat ditemui disela aktivitasnya memantau aktivitas memindahkan rumput laut ke atas kapal KM Lambelu, Minggu (09/05/2021), sore.

Menurutnya, selama periode larangan mudik Idul Fitri 1442 H, kapal yang diizinkan berlabuh di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan hanya kapal Pelni. Dengan catatan hanya memuat logistik.

Sementara itu, untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang dikecualikan dalam SE larangan mudik wajib melampirkan surat izin dari pimpinan eselon I dengan dibubuhi tandatangan basah, serta beberapa dokumen kesehatan.

Mereka yang dikecualikan dalam SE Satgas Covid-19 RI nomor 13 tahun 2021 seperti mereka yang hendak melalukan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka atau meninggal dunia, dan ibu hamil atau kepentingan persalinan, wa

"Untuk saat ini, yang masuk di Pelabuhan Tunon Taka hanya kapal Pelni. Sementara, untuk pelaku perjalanan dalam negeri wajib melampirkan surat izin dari pimpinan eselon I dengan dibubuhi tandatangan basah. Lalu sertakan surat keterangan rapid antigen dan alasan yang jelas. Untuk ibu yang bersalin atau orang sakit harus ada surat keterangan dokter dan RT terkait," ucapnya.

Selain itu, Faisal mengaku perjalanan antara kabupaten/ kota di wilayah Kalimantan Utara masih dibolehkan selama periode larangan mudik.

"Kalau di Pelabuhan speed boat Liem Hie Djung itu, penumpang yang ingin berangkat tidak melampirkan rapid antigen tidak masalah. Jadi tiap daerah proteksinya beda-beda terhadap Covid-19. Seperti pelabuhan speed boat di Tarakan itu, mereka pakai rapid antigen kalau ingin bepergian keluar daerah," ujarnya.

Jelang Idul Fitri dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei hingga 24 Mei 2021), KSOP Nunukan bersama TNI-Polri, dan Dinas Perhubungan Nunukan akan siaga di pos-pos pelayanan pelabuhan.

"Kami melibatkan instansi terkait untuk siaga di pos pelayanan pada beberapa pelabuhan resmi. Seperti Pelabuhan Tunon Taka, Liem Hie Djung, dan Pelabuhan Feri Sei Jepun," ungkapnya.

Sekadar informasi, sesuai SE Satgas Covid-19 nomor 13 tahun 2021, pada masa peniadaan mudik mulai 6-17 Mei, izin perjalanan dikecualikan untuk mereka yang melakukan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka atau meninggal dunia, dan ibu hamil atau kepentingan persalinan.

Baca juga: Cuaca Nunukan Minggu 9 Mei 2021, Waspada! Dua  Wilayah Ini Diprediksi Hujan Lebat Disertai Petir

Baca juga: H-5 Idul Fitri 1442 H, Baznas Nunukan Kumpulkan Zakat Capai Rp 400 Juta, Target 2021 Rp 5,5 Miliar

Baca juga: Jadwal Buka Puasa dan Azan Magrib di Nunukan pada 26 Ramadan 1442 Hijriah atau Sabtu 8 Mei 2021

Adapun ketentuan dokumen kesehatan bagi PPDN masa peniadaan mudik.

Yakni sebagai berikut:
- Hasil negatif test RT-PCR maksimal 3×24 jam.
- Hasil negatif test rapid antigen maksimal 2×24 jam.
- Hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan.

Pada masa pengetatan mudik 'pasca', mulai 18 hingga 24 Mei. Ketentuan dokumen kesehatan bagi PPDN.

Yakni sebagai berikut:
- Hasil negatif test RT-PCR/ Rapid test Antigen maksimal 1×24 jam.
- Hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan.

Penulis: Febrianus felis

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved