Idul Fitri 2021

Malam Takbiran Idul Fitri 2021 di Tanjung Selor Sepi, Menag Gus Yaqut Sudah Beri Imbauan

Menyambut malam takbiran Idul Fitri 2021, jajaran Polres Bulungan melaksanakan patroli di jalanan Tanjung Selor, Kalimantan Utara ( Kaltara).

TribunKaltara.com / Maulana Ilhami Fawdi
Patroli Malam Takbiran oleh jajaran Polres Bulungan di Tanjung Selor (TribunKaltara.com / Maulana Ilhami Fawdi) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas sudah memberikan imbauan agar menggelar malam takbiran di rumah saja, menyambut Idul Ftiri 2021 di tengah situasi pandemi Covid-19.

Tak ingin adanya kerumunan saat malam takbiran Idul Fitri, jajaran Polres Bulungan langsung turun ke jalanan Tanjung Selor, Kalimantan Utara, Kaltara, Rabu (12/5/2021).

Kegiatan patroli di jalanan Tanjung Selor ini turut diikuti Polres Bulungan bersama jajaran Kodim 0903/TSR, dan Satpol PP Bulungan.

Polres Bulungan menyasar kegiatan konvoi takbiran keliling, dan kerumunan masyarakat di Tanjung Selor yang tidak mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Tak hanya mengelilingi ruas jalan utama Ibu Kota Kalimantan Utara, rombongan patroli juga menyempatkan singgah di beberapa rumah ibadah, diantaranya Masjid Agung Istiqomah di Jalan Skip dan Masjid Jami Ahmad Alkaf, di Kampung Arab.

“Tujuan patroli kali ini untuk menertibkan dan mengamankan malam takbiran,” ujar Kasatlantas Polres Bulungan, Iptu Mario Pangihutan Sirait.

Patroli Malam Takbiran oleh jajaran Polres Bulungan di Tanjung Selor (TribunKaltara.com / Maulana Ilhami Fawdi)
Patroli Malam Takbiran oleh jajaran Polres Bulungan di Tanjung Selor (TribunKaltara.com / Maulana Ilhami Fawdi) (TribunKaltara.com / Maulana Ilhami Fawdi)

Baca juga: Download Gambar Ucapan Selamat Idul Fitri 2021 Bahasa Inggris dan Kata-kata Mutiara Lebaran

“Karena ini sesuai dengan aturan larangan dari pemerintah, untuk tidak berkonvoi takbiran keliling serta untuk mencegah kerumunan masyarakat, yang melanggar protokol kesehatan,” tambahnya.

Selama patroli berlangsung, Iptu Mario menjelaskan, tidak terdapat keramaian di beberapa ruas jalan utama di Tanjung Selor.

Selain itu, aktivitas dan kerumunan masyarakat juga tidak banyak terlihat.

Adapun kegiatan takbiran di Masjid dan Musala, juga tidak dihadiri oleh massa dengan jumlah yang banyak.

“Kalau kita lihat, untuk jalan masih sepi, dari tiga tempat ibadah yang kita singgahi, tidak adanya kerumunan-kerumunan masyarakat,” jelasnya.

Patroli Malam Takbiran oleh jajaran Polres Bulungan di Tanjung Selor (TribunKaltara.com / Maulana Ilhami Fawdi)
Patroli Malam Takbiran oleh jajaran Polres Bulungan di Tanjung Selor (TribunKaltara.com / Maulana Ilhami Fawdi) (TribunKaltara.com / Maulana Ilhami Fawdi)

Baca juga: Bupati Bulungan Syarwani Sebut Idul Fitri Momentum Keluar dari Pandemi

Pihaknya berharap menjelang Hari Raya Idul Fitri, masyarakat tetap disiplin melaksananakan protokol kesehatan. Ia juga berpesan agar tetap berkendara sesuai dengan standar keselamatan.

“Kami harap masyarakat tetap mematuhi prokes, tetap berkendara sesuai dengan standar keselamatan, pakai helm dan berbonceng tidak lebih dari dua orang,” tuturnya.

Panduan Takbiran dari Menteri Agama

Menyambut hari kemenangan Hari raya Idul Fitri, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan Surat Edaran mengenai panduan penyelenggaraan Salat idul Fitri 2021.

Dikutip dari kemenag.go.id, Surat Edaran Menag RI No 07 Tahun 2021 berisi tentang Panduan Salat Idul Fitri saat pandemi.

Panduan tersebut diterbitkan agar seluruh umat memiliki panduan untuk dapat berlebaran dengan nyaman dan aman.

Dikutip dari SE Menag RI No 07 Tahun 2021, berikut ketentuan dan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid:

Malam Takbir

Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

2. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.

3. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla.

Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021

Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing.

Hal ini sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.

Dalam hal Salat Idul Fitri 2021 dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

Baca juga: GRATIS! Cara Desain Kartu Lebaran Idul Fitri 2021, Tersedia di Playstore & iOS atau Langsung dari WA

a. Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir.

b. Jemaah Salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah.

c. Panitia Salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.

d. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan.

e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idul Fitri -dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan.

f. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.

g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah.

h. Seusai pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idul Fitri sebelum menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.

Baca juga: H-1 Idul Fitri 2021, Pos Seruyung Sepi, 163 Pelaku Perjalanan Terdata Keluar Masuk Malinau Hari ini

Silaturahim

Selain itu, silaturahim Idul Fitri hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalai di lingkungan kantor atau komunitas.

Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid, adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.

“Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” ucap Gus Menag di Jakarta, Kamis (6/5/2021).

“Saya minta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk segera mensosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya,” lanjutnya.

(*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved