Berita Nasional Terkini

Cara Perpanjang SIM Online Melalui Aplikasi dan Website, Begini Syarat dan Rincian Biayanya

Berikut penjelasan bagaimana cara memperpanjang SIM online, syarat dan rincian biayanya

Penulis: Titik Wahyuningsih | Editor: Amiruddin
polri.go.id
Ilustrasi SIM 

- Isi formulir atau data permohonan SIM baru.

- Input kode verifikasi lalu klik tombol kirim. Bukti regristrasi akan terkirim melalui email.

- Lakukan pembayaran di ATM, EDC, atau teler di seluruh lokasi BRI.

- Datang ke lpokasi Satpas/Gerai/Sim keliling yang telah dipilih saat pendaftaran dengan membawa dokumen persyaratan, bukti pembayaran, dan bukti registrasi.

- Pengambilan foto dan pencetakan SIM.

Baca juga: Perayaan Idul Fitri 1442 H, Layanan SIM Tutup 4 Hari, Berikut Keterangan Kasat Lantas Polres Nunukan

Baca juga: UPDATE Bursa Transfer Persija, Posisi Simic Terancam? Isu Duet David da Silva & Osvaldo Haay Menguat

Baca juga: RESMI, Pemerintah Tetapkan Aksi Brutal KKB Papua Sebagai Terorisme, TNI Polri dan BIN Dapat Perintah

Prosedur cara memperpanjang SIM online melalui aplikasi:

- Unduh aplikasi ‘Digital Korlantas Polri’ untuk pengguna android nelalui Play Store.

- Selanjutnya pemohon akan diminta memasukkan nomor ponsel dan e-mail untuk verifikasi identitas.

- Berikutnya pemohon akan mendapatkan nomor OTP untuk memverifikasi pengguna.

- Pemohon akan diminta untuk memasukkan NIK dan nama lengkap sesuai KTP sebagai syarat verifikasi face recognition.

- Jika dinyatakan valid, maka layanan membuat dan memperpanjang SIM online siap digunakan.

- Masuk kembali ke aplikasi Digital Korlantas Polri, dan pilik ikon ‘SINAR’, lalu pilih perpanjangan SIM.

- Pemohon dapat memilih golongan SIM, kemudiam mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil Kesehatan dan psikologi pengemudi.

- Selanjutnya pemohon akan diberikan metode pengiriman, yakni diambil sendiri atau diwakilkan melalui surat kuasa atau menggunakan jasa pengiriman.

- Terkait pembayaran, pemohon dapat melakukan transaksi melalui virtual account BRI.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved