Berita Bulungan Terkini
Emosi Keponakannya Diancam Dipukul, Pria di Kabupaten Tana Tidung Tembak Samsudin Tepat di Kepala
Emosi keponakannya diancam dipukul, pria di Kabupaten Tana Tidung tembak Samsudin tepat di kepala.
Penulis: Rismayanti | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Emosi keponakannya diancam dipukul, pria di Kabupaten Tana Tidung tembak Samsudin tepat di kepala.
Samsudin warga Tana Lia, Tana Tidung ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala, di teras depan rumahnya pada hari Sabtu malam 15 Mei 2021 lalu.
Tewasnya Samsudin, diakibatkan oleh kesalnya J (30) warga Tana Lia, akibat ulah Samsudin terhadap keponakannya, yang berujung ditembaknya Samsudin di kepala.
Baca juga: 12 Personel TNI Ditembaki KKB Papua saat Mobil Mogok, 4 Korban Dievakuasi ke Jayapura
Baca juga: Keberatan Anjingnya Tewas Tertembak, Pria Ini Gandeng BCRF Lapor ke Polresta Balikpapan
Baca juga: Satgas Nemangkawi Kontak Tembak Lagi di Papua, 2 Anggota KKB Tewas, Senjata hingga Peluru Diamankan
Tersangka J yang sempat melarikan diri ini selama tiga hari ini, kemudian berhasil diamankan pada Selasa kemarin, oleh tim aparat gabungan dari jajaran Resmob Polres Bulungan, bersama Polsek Tana Lia serta Jatanras Polda Kaltara.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Bulungan, Iptu Muhammad Khomaini, dalam keterangan resminya, di Kantor Satreskrim Polres Bulungan, Rabu (19/5/2021).
“Pada tanggal 16 Mei, Kami bersama Resmob Polres Bulungan, Jatanras Polda Kaltara dan Polres Tanah Lia melakukan cek TKP dan kita identifikasi pelaku berinsial J,” ujar Kasatreskrim Polres Bulungan, Iptu Muhammad Khomaini.
“Lalu kami lakukan penyisiran di kampung tersebut, kami sisir rawa dan tambak, dua hari pencarian kita belum berhasil menemukan, baru pada 18 Mei, tim berhasil mengamankan tersangka,” tambahnya.
Menurut Iptu Khomaini, di hari kejadian, tersangka J sempat pulang ke rumah untuk ambil senjata setelah mendatangi rumah Samsudin.
Dirinya menjelaskan, J hanya memerlukan satu kali tembakan sebelum membuat Samsudin tewas bersimbah darah.
“Motifnya keponakananya mau dipukul oleh korban saat hari Lebaran, lalu tersangka mendatangi korban dan korban mengatakan ‘mau panjang atau pendek?’ kepada tersangka. Karena emosi, dia kembali pulang dan ambil senjata lalu ditembak ke korban,” terangnya.
Baca juga: Identitas KKB Papua yang Tewas Saat Kontak Tembak dengan Kopassus Terkuak, Kepercayaan Pentolan KKB
Baca juga: Kopassus, Kostrad dan Yonif 500 Raider Turun Tangan, 2 KKB Papua Tewas dalam Baku Tembak di Ilaga
Baca juga: Grebek Lokasi Judi Sabung Ayam, Polisi Polres Nunukan Lepaskan Tembakan, Para Pemain Berlarian
“Modus Operandi, tersangka membawa senjata ke arah korban dan menembakannya. Sekali tembak saja, karena ini senjata penabur ada 7 serpihan, 1 mendarat di pelipis korban sisanya mengenai atap rumah korban,” jelasnya.
Pihak Polres Bulungan pun menjerat tersangka J dengan pasal Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 351 (3) KUHP Juncto UU Darurat No 12/1951, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Kepada tersangka kami jerat dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 351 (3) KUHP Juncto UU Darurat No 12/1951 mengenai senjata api, dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau 20 puluh tahun penjara,” tegasnya.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official