Berita Daerah Terkini

Cerita Pasutri di Samarinda, Utang Biaya Persalinan Rp 45 Juta di Rumah Sakit, Ada Yayasan Membantu

Kisah pasangan suami istri (pasutri), warga Jalan Lambung Mangkurat, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda.

Editor: Junisah
TRIBUNKALTIM.CO
Pasangan suami istri (Pasutri) Ataila (35) dan Anissa (32) saat berbincang dengan Pembina dan Ketua Yayasan Mansyur Tuah Peduli sesama, H Suriansyah. Pasutri ini bercerita tentang kesulitannya untuk melunasi hutang kepada pihak rumah sakit. 

TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA - Kisah pasangan suami istri (pasutri), warga Jalan Lambung Mangkurat, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur ini begitu pilu.

Bagaimana tidak, pasutri bernama Ataila (35) dan Anissa (32) tak mampu membayar biaya persalinan setelah melahirkan buah hati mereka, kepiluan mereka bertambah setelah harus dibebankan biaya sang buah hati yang menjalani perawatan selama 16 hari pasca dilahirkan pada Agustus tahun 2020 silam.

Belum reda rasa kehilangan buah hatinya, pasutri ini harus terbebani dengan biaya perawatan rumah sakit. 

Nilai tagihan yang harus di bayar sendiri mencapai Rp 45 juta.

Kisah ini sendiri berawal ketika pasutri kurang beruntung ini, saat sang istri Anissa mengeluh sakit pada kandungannya yang belum sampai sembilan bulan.

Baca juga: Banjir di Malinau, Pemukiman Warga Perbatasan RI-Malaysia Terendam, Jembatan Desa Apau Ping Putus

Sang suami Ataila yang panik melihat penderitaan sang istri yang mengandung buah hati mereka segera membawa ke klinik di kawasan Jalan Merdeka, Kota Samarinda, untuk mendapat pertolongan medis.

Tetapi klinik tersebut tak mampu menangani, yang akhirnya memberikan rujukan ke rumah sakit di Samarinda.

Sesampainya di rumah sakit, Ataila disibukkan dengan urusan administrasi sementara sang istri berada di ruang IGD dan ditangani. 

Singkat cerita, buah hati mereka pun lahir dalam keadaan prematur.

"Jadi Istri saya waktu itu keadaannya hamil, kemudian merasakan sakit dan saya bawa ke klinik pada bulan Agustus 2020 lalu itu. Karena klinik tidak mampu menangani akhirnya dirujuk ke rumah sakit umum.” jelas Ataila ditemui dikediamnnya Jalan Lambung Mangkurat, Gang Selamat, Kota Samarinda, (20/5/2021).

Bayi pasutri malang yang terlahir prematur ini akhirnya harus menjalani perawatan di ruang inkubator selama 16 hari.

Baca juga: Akhirnya Terkuak Alasan Densus 88 Polri Belum Dikerahkan ke Papua Meski KKB Sudah Dicap Teroris

Selama waktu perawatan, Tuhan berkehendak lain, walau segala upaya telah dilakukan. Kondisi sang buah hati terus menurun. 

Ataila yang bekerja serabutan juga tak memiliki jaminan kesehatan dan hanya memiliki surat keterangan tidak mampu dari RT setempat. 

Dia sempat kebingungan saat mengurus administrasi pemulangan istrinya dari rumah sakit kala itu.

“Saya tidak ada jaminan kesehatan apa-apa, cuma rujukan dari klinik. Saya hanya urus keterangan tidak mampu dari RT. Sempat kebingungan masalah biaya melahirkan dan rawat inapnya.” ucap Ataila lirih.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved