Berita Tarakan Terkini

Pemberlakuan GeNose Antardaerah di Kaltara, Kebijakan Diserahkan Pemerintah Daerah Masing-masing

Launching penggunaan GeNose C-19 resmi dibuka sejak Selasa (18/5/2021) kemarin di Terminal Pelabuhan Malundung

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Kepala Kantor KSOP Kelas III Kota Tarakan, Hermawan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Launching penggunaan GeNose C-19 resmi dibuka sejak Selasa (18/5/2021) kemarin.

Dikatakan Hermawan, Kepala Kantor KSOP Kelas III Tarakan, dengan diberlakukannya GeNose C-19 di Pelabuhan Malundung, warga yang ingin menggunakan GeNose C-19 sebagai prasyarat berangkat tak perlu lagi bolak balik ke Bandar Udara Internasional Juwata Tarakan.

"Ini menjadi satu hal cukup baik. Para penumpang transportasi laut tidak lagi sibuk mencari GeNose C19 di Bandara Juwata Tarakan," ungkap Hermawan.

Ia melanjutkan KSOP dalam hal ini juga turut terlibat dalam hal launching GeNose C-19.

Baca juga: Tak Ada Penyelesaian Batas Daerah di 3 Kabupaten, Hendrik: Kita Serahkan ke Pemerintah Pusat

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan GM Pelindo Cabang IV Tarakan.

Dengan harga Rp 50 ribu yang dikenakan, menurutnya akan menjangkau kantong masyarakat. Bahkan lanjutnya jika ingin mengulangi tarif dikenakan hanya Rp 15 ribu.

"Ini berlaku cukup 24 jam saja," ungkapnya.

Ia melanjutkan, sampai saat ini belum ada perubahan aturan dari pusat. Dan penggunaan GeNose C-19 diakui dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 Satgas Penanganan Covid-19.

Baca juga: Dibuka CPNS 2021, Pemkot Tarakan Siapkan 23 Formasi, Catat Tanggal Pengumumannya

Begitu juga dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021.

Ia melanjutkan untuk saat ini, penggunaan GeNose C-19 masih diberlakukan untuk keberangkatan keluar Kaltara atau keluar provinsi.

Jika ada kebijakan daerah untuk memberlakukan GeNose C-19, pihaknya menyerahkan kepada pemda setempat.

" Untuk antarkabupaten, seandainya ada kebijakan pemerintah daerah, maka akan disiapkan. Semua penumpang keluar masuk akan dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.

Baca juga: Banjir Datang Lagi, Bupati Sebut Ini Bencana Terbesar Dialami Kecamatan Bahau Hulu dan Pujungan

Lebih lanjut ia membahas mengenai masa pengetatan pasca berakhirnya masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021.

Pada masa pengetatan 18 Mei-24 Mei 2021 mendatang, pihaknya tetap akan melakukan pengawasan.

"KSOP sudah berkoordinasi baik dengan pengguna jasa. Memang sesuai dengan instruksi Menteri lewat Dirjenhubla untuk transportasi laut tidak lagi ada peniadaan mudik," bebernya.

Namun pengetatan masih dilakukan dan berikut termasuk penerapan prokes tetap wajib dilakukan.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved