Berita Nasional Terkini
Tidak Dipungut Biaya Alias Gratis, Simak Cara Mengurus KTP Hilang atau Rusak
Berikut ini cara mengurus Karti Tanda Pengenal (KTP) hilang atau rusak, mulai dari dokumen yang diperlukan hingga tahapannya.
Penulis: Titik Wahyuningsih | Editor: Amiruddin
- Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
- Fotokopi E-KTP yang hilang (jika ada).
- Surat pengantar dari RT/RW.
Baca juga: Akses eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima Bantuan UMKM, Siapkan KTP untuk Login
Baca juga: Syarat dan Cara Ajukan BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Siapkan KTP hingga NIB untuk Mencairkannya
Baca juga: 7 Kasus DBD Muncul di Nunukan, Alamat Rumah Pasien tak Sesuai KTP jadi Kendala Medis PKM Sedadap
Tahapan cara mengurus E-KTP hilang atau rusak:
- Mengurus Surat Keterangan Kehilangan KTP dari kepolisian, surat tersebut biasanya berlaku selama dua bulan.
- Membuat surat pengantar dari RT dan RW lingkungan tempat tinggal, lengkap dengan stempel dan tanda tangan ketua RT/RW.
- Datang kantor kelurahan atau balai desa dengan membawa berkas-berkas yang telah dibuat sebelumnya, antara lain Surat Keterangan Kehilangan E-KTP dari kepolisian, surat pengantar dari RT/RW, Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar dan fotokopi KTP yang hilang jika ada.
- Pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan E-KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.
- Datang ke kantor kecamatan atau dinas kependudukan, dengan membawa dokumen-dokumen persyaratan penerbitan ulang E-KTP menggantikan E-KTP yang hilang berupa:
- Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga).
- Fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada).
- Surat pengantar dari kelurahan.
- Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan.
- Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kantor kecamatan.
Lamanya proses pembuatan E-KTP baru sebagai pengganti KTP yang hilang sekitar 7 hari kerja.
Jika sudah jadi, pemilik E-KTP wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor kecamatan. Tidak boleh diwakilkan karena kantor kecamatan memerlukan verifikasi sidik jari pemilik e-KTP tersebut.
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Pengganti BSU BPJS? Dapat Bantuan Rp 3,5 Juta, Daftar Mudah Gunakan KTP
Baca juga: Tidak Lagi Rp 1,2 Juta, Program Pengganti BSU BPJS Ketenagakerjaan Senilai Rp 3,5 Juta, Siapkan KTP!
Baca juga: Cara Mendapatkan EFIN secara Online untuk Daftar SPT Pajak Tahunan, Siapkan NPWP dan KTP
Biaya mengurus E-KTP yang hilang
Mengurus E-KTP yang hilang, mulai dari membuat laporan kehilangan di kantor polisi, mengajukan permintaan cetak duplikasi e-KTP di kantor kecamatan, hingga E-KTP pengganti yang hilang tersebut sudah jadi, tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis.