Berita Tarakan Terkini

Perusahaan yang Tunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan Diserahkan ke Kejaksaan Negeri

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Deni Syamsu ikut membenarkan adanya tunggakan yang selama ini tak dibayarkan pihak perusahaan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Deni Syamsu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Tarakan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Deni Syamsu Rakhmanto ikut membenarkan adanya tunggakan yang selama ini tak dibayarkan pihak perusahaan PT. Intracawood Manufacturing kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Ia membeberkan, perkembangan saat ini pihaknya sudah melakukan penyampaian laporan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tarakan.

Itu setelah sebelumnya pihak BPJS Ketenagakerjaan menilai tak ada iktikad baik dari pihak perusahaan untuk membayarkan iuran tunggakan.

"Waktu itu perusahaan belum punya iktikad melakukan pembayaran sampai pada Maret 2021. Maka kami serahkan berkas ke Kejaksaan," beber Deni Syamsu.

Baca juga: Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan Tak Kunjung Dibayar Perusahaan, Puluhan Buruh di Tarakan Protes

Sehingga lanjutnya, proses penegakan hukum dilaksanakan di Kejaksaan Kota Tarakan.

" Itu kami lakukan di Maret 2021 dan dengan tunggakan pada saat itu hampir kurang lebih Rp 6 miliar," urai Deni Syamsu.

Lebih lanjut dikatakan Deni, perkembangannya selama dua bulan terakhir, perkembnagannnya dalam dua perusahaan membayarkan dengan mencicil untuk pembayaran iuran Juli dan Agustus 2020.

" Dan masing-masing sebesar Rp 700 di Juli dan Rp 700 jutaan di Agustus. Total Rp 1,4 miliar pembayaran dua bulan. Tetapi pembayaran tersebut kami rasa belum cukup karena dia hanya membayar satu bulan satu bulan," beber Deni.

Sehingga lanjutnya, itu tidak menutup piutang PT. Intracawood Manufacturing.
Dan lanjutnya itu sudah dibeberkan pibaknya saat kegiatan May Day 1 Mei 2021 lalu.

Baca juga: Dibantu Calo Pulang Lewat Jalur Tikus, Ratusan PMI Non Prosedural Jalani Karantina di Nunukan

Bahwa saat ini sampai minggu keempat Mei, proses masih berlangsung. Dan sudah melibatkan pihak Kejaksaan agar segera menyelesaikan tunggakan itu.

Dampaknya jika tidak dibayarkan lanjut Deni, hak-hak pekerja tidak bisa dibayarkan.

"Ada kasus kecelakaan kerja, yang meninggal dunia ada atau PHK belum bisa dibayarkan atau tidak bisa mengklaim," tegasnya.

Lebih lanjut ia membenarkan soal temuan perusahaan sudah memotong iuran yang menjadi porsi tenaga kerja yaitu potongan dua persen untuk JHT kemudian satu persen untuk jaminan pensiun. Namun tidak disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Jadi total sebenarnya untuk BPJS Ketenagakerjaan yang belum disetorkan dari porsinya tenaga kerja sebesar 3 persen dan seekitar 7 persen dari tanggung jawab perusahaan untuk ke BPJS Ketenagakerjaan," urainya.

Ia membeberkan total tunggakan sampai April 2021 diperkirakan mencapai Rp 8,2 miliar di luar Mei 2021.

" Tapi yang sudah terbayar Rp 1,4 miliar update data per April kemarin. Belum yang laporan sudah bayar September 2020," ungkapnya.

Lebih jauh ia menjelaskan mengenai kewajiban pembayaran iuran pekerja dan pemberi kerja, untuk tenaga kerja dikenakan 3 persen dari upah kerja. Itu terdiri dari iuran Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Baca juga: Kepala Dinas Pendidikan Tana Tidung Dukung Wajib Belajar 16 Tahun: Biar Tidak Kaget saat Masuk SD

"Dan perusahaan 7 persen tanggung jawabnya. Jadi total 10 persen pembayarannya. Rp 3,7 UMK maka 10 persen dari itu sekitar Rp 300 ribuan untuk program JHT kemarin. Sehingga pekerja tanggung jawabnya 3 persen aja. Jadi sekitar Rp 90 ribuan terpotong daei besaran upah pekerja jika berdasar UMK Tarakan," bebernya.

Menyinggung soal kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Deni menyebutkan saat ini total 1.800 peserta yang dipotong iurannya setiap bulan namun belum disetorkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Bukti potong ada. Bahwa perusahaan memotong itu. Potongan itu tidak disetor ke negara. Sebabnya itu mungkin perusahan yang bisa jawab. Alasan mereka karena Covid-19. Tapi persoalan tunggakan sudah terjadi sebelum Covid-19. Ia mengungkapkan tunggakan sudah pernah terjadi sejak 2017 dan 2018.

Puluhan buruh dan mahasiswa tergabung dalam Aliansi Gebrak menuntut PT Intracawood Manufacturing membayarkan hak karyawan, Kamis (20/5/2021).
Puluhan buruh dan mahasiswa tergabung dalam Aliansi Gebrak menuntut PT Intracawood Manufacturing membayarkan hak karyawan, Kamis (20/5/2021). (HO/Aliansi Gebrak)

"2019 sempat tertunggak lama kan. Akhirnya mereka mencicil di bulan September. Itukan ada pencicilan berapa bulan. Jadi sebenarnya tunggakan terjadi sebelum Covid-19 oleh prusahan tersebut," ungkap Deni.

Tindaklanjutnya kata Deni, hanya menunggu proses hukum di Kejaksaan untuk proses percepatan pembayaran iuran. Tentu dalam prakteknya lanjut Deni, pihaknya butuh dukungan dari pemerintah daerah dan serikat pekerja untum mengawasi.

"Konsekuensinya jika perushaaan ketika tidak membayarkan iurannya maka tidak bisa dibayarkan hak karyawan yang ingin mengklaim JHT dan JP," pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved