Berita Daerah Terkini
Pengendara Motor yang Ancam Petugas Diamankan, Satlantas Polresta Samarinda Beberkan Kronologi
Unit Patwal Satlantas Polresta Samarinda menerima perlakuan yang tidak pantas dari seorang pengendara motor Minggu (23/5/2021) dini hari tadi.
TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA - Unit Patwal Satlantas Polresta Samarinda menerima perlakuan yang tidak pantas dari seorang pengendara motor Minggu (23/5/2021) dini hari tadi, saat giat partoli rutin patuh lalu lintas yang ada dilaksanakan tepat di Jalur Jembatan Mahakam IV, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Kejadian tak mengenakkan ini terekam kamera sebuah admin akun media sosial serta salah seorang relawan yang berada di lokasi
Saat dikonfirmasi pagi ini, Kasatlantas Polresta Samarinda, Kompol Dian Wisnu Ristanto melalui Kanit Turjawali Satlantas Polresta Samarinda Iptu Fajar Hayyi Noviyanti menjelaskan kronologis dari kejadian tersebut.
Baca juga: Bantu Rakyat Palestina, Ratusan Masyarakat Kota Samarinda Turun ke Jalan Kumpiulkan Dana
"Hasil dari patroli Patwal Satlantas Polresta Samarinda untuk roda dua yang melintas dijalur roda empat (Jalur Jembatan Mahakam IV) sangat banyak, ini kami tertibkan," tegasnya mengawali keterangan, Minggu (23/5/2021) hari ini.
Saat giat tersebut, nyatanya ada pengendara yang berboncengan mencoba menerobos jalur kendaraan mobil. Dengan sigap petugas pun menghalau dan memberhentikan si pengendara.
Namun siapa sangka, pengendara tersebut justru merasa tidak melakukan pelanggaran lalu lintas dan menuduh polisi yang bertugas tanpa bukti, ditambah lagi dengan nada keras pengendara ini sempat mengancam petugas.
Baca juga: Ditanya Surat Kendaraan, Pengendara Motor di Samarinda Ini Adu Mulut hingga Ancam Petugas
"Tapi ada satu pengendara dua orang pengemudi dan penumpang (berboncengan), ngotot untuk tidak menyerahkan (surat kendaraan) dan tidak mau diberhentikan karena merasa tidak salah," lanjut Iptu Fajar Hayyi Noviyanti.
Tindakan tegas pun dilakukan jajarannya, agar arus lalu lintas di Jembatan Mahakam IV lancar, petugas yang memang melaksanakan patroli rutin ini harus disibukkan oleh ulah sang pengendara.

Setelah surat izin mengemudi (SIM) tak dapat ditunjukkan, tindakan tegas mengamankan pria yang mengancam petugas ini dilakukan.
"Jadi keduanya pada saat diberhentikan sempat mengancam petugas yang bertugas (memberhentikan) dan melawan petugas, jadi kami menyerahkan ke piket reskrim," tegas Iptu Fajar Hayyi Noviyanti.
Menyinggung aturan yang berlaku, Iptu Fajar Hayyi Noviyanti melanjutkan bahwa siapapun pengendara roda dua yang mencoba menerobos jalur roda empat di Jembatan Mahakam IV akan dikenakan saksi tegas karena sudah melanggar lalu lintas.
Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG, Waspada Hujan Petir Berpotensi Terjadi di Malinau Minggu 23 Mei 2021
"Mereka semua (roda dua) yang melewati jalur roda empat, kami akan kenakan pasal 287 ayat 1 yaitu melanggar rambu dan marka," sebutnya.
Dia pun menghimbau seluruh masyarakat Kota Tepian wajib menaati peraturan lalu lintas apalagi rambu dan marka, baik di Jembatan Mahakam IV dan jalur lain yang sudah terpasang.
"Dan khususnya di wilayah Samarinda, Jembatan Mahakam IV sudah ada jalur roda dua dan roda empat, jadi silahkan ditaati seusai jalur masing-masing," pungkas Iptu Fajar Hayyi Noviyanti.
Pengendara Motor Ancam Petugas