Berita Malinau Terkini

Kadis Lingkungan Hidup Malinau Frent Tomy Lukas Sebut KLHS Syarat Mutlak Penyusunan RPJMD 2021-2026

Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan syarat penting dalam rangka menyusun rencana pembangunan.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malinau, Frent Tomy Lukas saat ditemui di Kantor Bupati Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Senin (24/5/2021) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan syarat penting dalam rangka menyusun rencana pembangunan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kabupaten Malinau, Frent Tomy Lukas mengatakan dokumen KLHS merupakan syarat mutlak dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah (RPJMD) 2021-2026.

"Dalam penyusunan RPJMD, apabila tidak punya KLHS, tidak bisa menyusun. Karena isu lingkungan ini yang akan menjadi tujuan pembangunan," ujarnya, Senin (24/5/2021).

Baca juga: Dinas Lingkungan Hidup Kaltara Terjunkan Tim Lakukan Investigasi Pencemaran Limbah di Sungai Malinau

Baca juga: Dinas Lingkungan Hidup Nunukan Beber Volume Sampah Plastik Berkurang di Tempat Pembuangan Akhir

Permendagri 7/2018 menjabarkan pengkajian pembangunan berkelanjutan dilakukan melalui identifikasi, pengumpulan dan analisis data.

Di Kabupaten Malinau, data tersebut disinkronisasikan dengan rencana kerja di seluruh 42 organisasi perangkat daerah (OPD).

Frent Tomy Lukas mengilustrasikan pencanangan rencana kerja Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR Perkim).

"Semua OPD dilibatkan. Contohnya Dinas PU, ketika membangun infrastruktur atau jalan. Rencana pembangunan harus berwawasan lingkungan. Bagaimana RTRW, status wilayah, dan analisis lingkungannya," katanya.

KLHS nantinya akan dijadikan acuan dan dasar pembangunan OPD dalam menyusun rencana aksi atau rencana kegiatan.

Sama halnya dengan kejadian bencana banjir di Malinau baru-baru ini. KLHS juga berisi analisis tentang wilayah rawan bencana.

Baca juga: Roy Suryo Bakal Lapor Polisi Usai Difitnah Serempet Mobil Artis, Lucky Alamsyah: Saya Punya Bukti

Selain sebagai syarat penyusunan rencana pembangunan, KLHS juga berisi pedoman, mengurai problematika mitigasi bencana banjir di Kabupaten Malinau.

"Seperti sekarang, kita mau membangun, wilayah ini rawan banjir atau tidak. Berdasarkan KLHS, kita mengetahui, banjir besar di Malinau terjadi 10 tahunan atau 20 tahunan. Dengan itu, pemerintah bisa meminimalisir kerugian akibat bencana," ucapnya.

Hari ini DLH Malinau telah menggelar konsultasi publik penyusunan KLHS RPJMD Kabupaten Malinau tahun 2021-2026.

Terjunkan Tim Lakukan Investigasi 

Dinas Lingkungan Hidup Kaltara terjunkan tim lakukan investigasi pencemaran limbah di Sungai Malinau.

Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kaltara akan mengirim tim investigasi terkait pencemaran sungai di Malinau.

Diberitakan sebelumnya, sungai di Kabupaten Malinau tercemar limbah sisa tambang, akibat bocornya dam penampungan limbah milik perusahaan tambang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malinau, Frent Tomy Lukas saat ditemui di Kecamatan Malinau Kota Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Senin (12/4/2021).
(TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI)
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malinau, Frent Tomy Lukas saat ditemui di Kecamatan Malinau Kota Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Senin (12/4/2021). (TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI) (TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI)

• Benarkan Sungai Malinau Dicemari Limbah, Kadis LHD: Faktanya Tanggul Tuyak Jebol dan Mencemari Air

• Tercemar Limbah Tambang, PDAM Malinau Hentikan Sementara Produksi Air Bersih, Ini Wilayah Terdampak

• Diduga Tercemar Limbah Tambang, PDAM Malinau Kewalahan Pasok Air Bersih & Terancam Hentikan Produksi

Hal tersebut diungkapkan oleh pihak DLH Kaltara, saat ditemui di Gedung Gadis Tanjung Selor.

"Kami nanti akan mengirimkan tim untuk investigasi, di sana ada staf dari perusakan dan pencemaran, staf dari pengawasan dan UPTD dari Laboratorium Lingkungan," ujar Plt DLH Kaltara, Obed Daniel, Rabu (10/2/2021).

Menurutnya, hasil investigasi akan dijadikan rekomendasi kepada pihak DLH Malinau, untuk melakukan tindakan lebih lanjut.

Mengingat, pihak DLH Kaltara tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan.

Baca juga: Fase Gerhana Bulan Total yang Akan Terjadi Rabu 26 Mei 2021, Bisa Diamati dengan Mata Telanjang

"Kalau tim investigasi ini nanti 2-3 hari, nantinya kami akan membuat rekomendasi ke DLH Malinau," katanya.

"Karena kami di Provinsi tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan, itu ranahnya Kabupaten," terangnya.

• Kualitas Rumput Laut Nunukan Menurun, DLH Sebut Tidak Ada Bukti Pencemaran Limbah Industri

• Kualitas Rumput Laut Nunukan Menurun, Diduga Terserang Hama Akibat Limbah Industri di Laut

• Imbas Sungai Malinau Tercemar, Pasokan Air Bersih PDAM Terhenti, Viral di Medsos

Terkait tingkat pencemaran, Obed menambahkan, masih akan menunggu hasil uji lab dan investigasi.

Namun dirinya mengaku bila pencemaran kali ini lebih besar, terlihat dari banyaknya ikan yang mati di sungai.

"Kalau tingkatan tercemar baik rendah, sedang atau tinggi, itu kami masih menunggu hasil labnya, tapi kalau dilihat mungkin ini lebih besar karena banyak juga ikan yang mati," terangnya.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved