Mudah dan Cepat, Begini Syarat dan Cara Daftar NPWP Online di ereg.pajak.go.id

Berikut ini syarat-syarat dan cara membuat NPWP online secara mudah dan cepat.

Penulis: Titik Wahyuningsih | Editor: Amiruddin
Tribunnews.com/Arif Fajar Nasucha
Cara Membuat NPWP Online di ereg.pajak.go.id. 

TRIBUNKALTARA.COM – Berikut ini syarat dan cara membuat NPWP online secara mudah dan cepat.

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah identitas resmi wajib pajak untuk melaksanakan administrasi dan transaksi pembayaran pajak.

Sementara itu NPWP wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memenuhi syarat sebagai

Baca juga: Fenomena Super Blood Moon, Kemenag Tana Tidung Imbau Lakukan Salat Gerhana Bulan, Ini Tata Caranya

wajib pajak, baik itu perorangan maupun badan usaha.

Kepemilikan NPWP ini sangat diperlukan salah satunya sebagai persyaratan pengajuan KPR, pembuatan badan usaha, pembuatan rekenin, hingga urusan gaji bulanan karyawan.

Lalu bagaimana syarat dan cara membuat NPWP?

Berdasarkan keterangan dari laman resmi Kementerian Keuangan, pendaftaran NPWP bisa dilakukan secara daring melalui link berikut ini

https://ereg.pajak.go.id.

Tampilan pemdaftaran NPWP
Tampilan pemdaftaran NPWP (https://ereg.pajak.go.id/daftar)

Berikut ini syarat yang harus dipersiapkan sebelum mendaftar NPWP:

1. Siapkan fotokopi KTP atau SIM untuk WNI

Bagi WNA, Anda bisa menyiapkan fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal.

Dokumen ini diperlukan untuk Wajib Pajak pribadi non usahawan.

2. Untuk Wajib Pajak pribadi pengusaha, Anda memerlukan dokumen tambahan, yaitu surat keterangan tempat kegiatan usaha atau

Baca juga: Kemenag Tana Tidung Imbau Umat Islam Laksanakan Salat Gerhana Bulan, Berikut Tata Cara Salatnya

pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang

3. Fotokopi kartu NPWP suami, kartu keluarga, dan fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan

menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami bagi yang wanita kawin

yang dikenai pajak terpisah dari suaminya.

Ilustrasi NPWP
Ilustrasi NPWP (Genpi)

Cara Daftar NPWP Online:

1. Masuk ke situs www.pajak.go.id

2. Pilih e-Registration

3. Untuk yang ingin mendaftar, klik daftar

Setelah itu Anda bisa mengisi kolom nama, alamat e-mail, password, dan yang lain dengan lengkap

Baca juga: KRONOLOGI BNNP Kaltara Ungkap Jaringan Sabu Internasional, Gunakan Kapal Laut, 7 Orang Dibekuk

4. Kemudian ketik, jika sudah yakin dengan data yang Anda miliki, masukkan data ke setiap kolom lalu klik Save

5. Kemudian Anda bisa mengaktifasi akun yang telah Anda buat tadi

6. Buka e-mail yang Anda daftarkan ke situs pajak sebelumnya, kemudian Anda buka inbox dari Dirjen Pajak

Kemudian Anda tinggal mengikuti petunjuk yang ada di inbox e-mail tersebut

(*)

(TribunKaltara.com/Titik Wahyuningsih)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved