Berita Daerah Terkini
Kasus Pemalsuan Dokumen Swab Test Antigen Covid-19 di Kubar, Klinik Permata Husada Merasa Dirugikan
Kasus pemalsuan dokumen swab test antigen Covid-19 di Kutai Barat, klinik dicatut beber kerugian.
TRIBUNKALTARA.COM, SENDAWAR – Kasus pemalsuan dokumen swab test antigen Covid-19 di Kutai Barat, klinik dicatut beber kerugian.
Kasus pemalsuan surat keterangan hasil Swab Antigen berhasil diungkap oleh Kepolisian Resor ( Polres) Kutai Barat ( Kubar) dan sudah menetapkan dua orang tersangka pada Senin (31/5) kemarin.
Dalam kasus pemalsuan dokumen tersebut, Direktur Utama salah satu klinik yang beroperasi di Kubar yakni Klinik Permata Husada di Kecamatan Melak, sebagai klinik yang dicatut namanya ikut buka suara.
Direktur Utama Klinik Permata Husada, dr. Waluyo mengeskan bahwa pihaknya merasa sangat dirugikan dalam kasus tersebut.
Baca juga: Polres Kubar Bongkar Kasus Pemalsuan Dokumen Rapid Test Atigen di Kutai Barat, Pelakunya Pasutri
Baca juga: Cegah Covid-19 Pasca Lebaran, Penumpang Tiba di Pelabuhan Kayan II Wajib Tes Swab Antigen
“Tentunya saya merasa dirugikan karena nama klinik kami yang dipakai tersangka RJ (31) dan MF (29) . Khususnya kerugian secara imateriil yang berdampak pada nama baik klinik dan juga tingkat kepercayaan masyarakat,” kata Direktur Utama Klinik Permata Husada, dr. Waluyo saat dihubungi pada Rabu (2/6).
Dirinya mengatakan dampak yang sangat dirasakan saat ini adalah timbulnya persepsi di masyarakat luas. Bahwa klinik tersebut seakan-akan terlibat dalam pembuatan dokumen palsu. Padahal pada kenyataannya, dokumen palsu tersebut dibuat sendiri oleh tersangka untuk dapat mengelabui petugas penjagaan di perbatasan Kabupaten Kubar-Mahulu.
“Yang kami sesalkan, timbulnya persepsi dimasyarakat bahwa kami juga terlibat dalam pembuatan dokumen palsu ini. Jadi sekali lagi saya tegaskan bahwa Klinik Permata Husada tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam pembuatan dokumen palsu tersebut,” tegasnya.
Baca juga: Detik-detik Kapolri Jenderal Listyo Sigit Jalani Tes Swab Antigen Dikawal Ketua Umum PSSI Iwan Bule
Disamping menyesalkan tindakan yang sudah mencatut nama kliniknya dalam dokumen palsu. Dokter yang juga diketahui terus aktif dalam tim Satgas Covid-19 Kubar ini juga menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh kedua tersangka. Yang dirasa tindakan tersebut bisa membahayakan kesehatan masyarakat luas.
“Bagaimana kalau terkonfirmasi positif, tapi bisa bebas keluar masuk. Tentu dampaknya bisa menyebarkan virus kepada masyarakat luas. Ini yang sangat kita sayangkan dan sesalkan kalau sampai terjadi. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang kembali dan sebagai pembelajaran bagi kita semua,” tandasnya.
Kronologi Pemalsuan Dokumen
Kronologi pasutri di Kubar nekat palsukan dokumen rapid test antigen Covid-19, apa keuntungannya?
Pasangan suami istri ( Pasutri) di Kutai Barat diamankan Satreskrim Polres Kutai Barat setelah keyahuan kompak melakukan pemalsuan dokumen hasil rapid tes antigen Covid-19.
Pasutri tersebut diketahui berinisial RT (31) dan MP (29) warga yang tinggal di Kecamatan Long Apari.
Kapolres Kutai Barat AKBP Irwan Yuli Prasetyo membeberkan kronologi penangkapan terhadap pelaku pemalsuan hasil rapid test antigen itu bermula dari laporan masyarakat.
Baca juga: Pasca Peniadaan Mudik, Layanan Rapid Antigen Ramai Didatangi Calon Penumpang, Berikut Lokasinya
Baca juga: Screening Penumpang Arus Balik Cegah Penularan Corona, KKP Tarakan Siapkan 1.000 Stick Rapid Antigen
Baca juga: Cegah Penularan Covid-19, Penumpang di Pelabuhan Kayan II Tanjung Selor Lakukan Tes Rapid Antigen

Dimana pelaku menjiplak nama salah satu klinik yang ada di Kecamatan Melak, Kutai Barat. Pelaku membuat dokumen palsu tersebut dibuat semirip mungkin sehingga tampam meyakinkan.