Berita Daerah Terkini
Polres Kubar Bongkar Kasus Pemalsuan Dokumen Rapid Test Atigen di Kutai Barat, Pelakunya Pasutri
Polres Kubar bongkar kasus pemalsuan dokumen rapid test atigen di Kutai Barat, pelakunya pasangan suami istri atau pasutri.
TRIBUNKALTARA.COM, SENDAWAR - Polres Kubar bongkar kasus pemalsuan dokumen rapid test atigen di Kutai Barat, pelakunya pasangan suami istri atau pasutri.
Jajaran Satreskrim Polres Kutai Barat berhasil membongkar kasus tindak pidana pemalsuan dokumen surat hasil laboratorium rapit tes antigen Covid-19 di wilayah Kutai Barat.
Kapolres Kutai Barat AKBP Irwan Yuli Prasetyo mengungkapkan tindakan pemalsuan dokumen hasil rapid tes antigen tersebut digunakan untuk bepergian keluar daerah salah satunya dari Kutai Barat - Mahakam Ulu (Mahulu).
Baca juga: Pasca Peniadaan Mudik, Layanan Rapid Antigen Ramai Didatangi Calon Penumpang, Berikut Lokasinya
Baca juga: Screening Penumpang Arus Balik Cegah Penularan Corona, KKP Tarakan Siapkan 1.000 Stick Rapid Antigen
Baca juga: Cegah Penularan Covid-19, Penumpang di Pelabuhan Kayan II Tanjung Selor Lakukan Tes Rapid Antigen
Pelaku pemalsuan dokumen hasil rapid antigen Covid-19 itu merupakan suami isteri berinisial RT (31) dan MP (29) warga warga Long Apari. Keduanya diketahui melancarkan aksi pemalsuan itu mulai bulan Maret 2020 lalu.
Ironisnya, kedua pelaku bukan berprofesi sebagai tenaga kesehatan melainkan kontraktor disalah satu perusahaan swasta.
"Mereka sudah mengunakan surat pemalsuan ini sudah setahun. Yang mana sudah pernah melakukan rapid lalu mereka mengscan dan mengedit sehingga pada saat mereka ingin ke Mahulu di Pos Pelabuhan Tering ketahuan," ujar AKBP Irwan Yuli Prasetyo saat kegiatan pres rilish di Mapolres Kubar, Senin (31/5).
Lebih lanjut Irwan menjelaskan dalam tindakannya itu, tersangka melakukan scanning dan mengatasnamakan salah satu klinik yang ada di Kecamatan Melak.
Baca juga: Puskesmas Balikpapan Pasok Rapid Antigen, Antisipasi Lonjakan Pemeriksaan Covid-19 Pasca Lebaran
Baca juga: Pelaku Perjalanan Masuk Kabupaten Malinau Harus Tunjukkan Hasil Rapid Antigen Negatif
Baca juga: Larangan Mudik, Terminal Bontang Tetap Beroperasional, Apakah Pakai Rapid Antigen?
" Setelah tim Satgas Gugus Covid berkoordinasi dengan Klinik Permata Husada Melak ternyata dinyatakan bahwa tidak ada mengeluarkan surat antigen tersebut," jelasnya.
Tersangka diamankan petugas di rumahnya usai menerima laporan masyarakat.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancamam pidana 6 tahun penjara. (*)
(Tribunkaltim.co/Zainul Marsyafi)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official