Berita Daerah Terkini
Diduga Korupsi Pengadaan Solar Cell Rp 90,7 Miliar di DPMPTSP Kutim, Kejari Periksa 35 Orang Saksi
Diduga korupsi pengadaan solar cell Rp 90,7 miliar di DPMPTSP Kutim, Kejari periksa 35 orang saksi.
TRIBUNKALTARA.COM, SANGATTA - Diduga korupsi pengadaan solar cell Rp 90,7 miliar di DPMPTSP Kutim, Kejari periksa 35 orang saksi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-841/O.4.20/ Fd.1/05/2021 pada tanggal 18 Mei 2021 lalu.
Surat perintah tersebut berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Solar Cell Home System di Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutim.
Baca juga: Presiden PKS Soroti Narasi Provokatif, Pelemahan Institusi KPK, Pancasila hingga Korupsi Bansos
Baca juga: Tiga Pegawai PDAM Tarakan Terlibat Dugaan Korupsi, Dirut Iwan Setiawan: Itu Sebelum Saya Menjabat
Baca juga: Dibayar Rp 150 Juta, Cita Citata Sebut Korupsi Dana Bansos Covid-19 yang Namanya Terseret Selesai
Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Henriyadi W. Putro melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kutai Timur Yudo Adiananto membenarkan adanya kegiatan penyelidikan tersebut.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa tersebut sudah dilakukan dan saat ini masih dalam proses.
"Jumlah saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan 35 orang," ucap Yudo dalam pers rilisnya, Jumat (4/6/2021).
Ia mengatakan bahwa kegiatan penyidikan yang sedang berjalan masih bersifat umum dan saat ini belum ada penetapan tersangka.
Tim Jaksa Penyidik sedang melakukan pengumpulan alat bukti baik itu keterangan saksi maupun alat bukti lainnya.
"Apabila dari hasil kegiatan penyidikan sudah memenuhi minimal 2 alat bukti, maka selanjutnya tim akan melakukan gelar perkara untuk menentukan dan menetapkan tersangka," ucapnya.
Baca juga: Siapa Azis Syamsuddin? Terseret Korupsi Wali Kota Tanjungbalai, Politisi Golkar, Bakal Diperiksa KPK
Baca juga: Namanya Terseret Kasus Korupsi Dana Bansos, Tangis Cita Citata Pecah: Aku Tuh Sedih Banget
Baca juga: Demokrat Kubu Moeldoko Fokus Bongkar Korupsi Hambalang, Singgung Putra Bungsu SBY, Peran Nazaruddin?
Terkait adanya kerugian keuangan negara terhadap kegiatan tersebut, pihak Kejari masih melakukan perhitungan.
Sedangkan pagu anggaran untuk Pengadaan PLTS Solar Cell Home System di DPMPTSP sebesar Rp 90,7 Miliar dengan modus operandi penggelembungan harga dan manipulasi pengaturan kegiatan.
"Manipulasi kegiatan ini dengan penunjukan langsung, padahal seharusnya dilakukan dengan tender atau pelelangan," tutupnya.
Penulis: Syifa'ul Mirfaqo
Berita Daerah Terkini
TribunKaltara.com
korupsi
solar cell
DPMPTSP Kutim
Kejari
saksi
Kejaksaan Negeri
Kutai Timur
surat perintah penyidikan
pembangkit listrik tenaga surya
Gempa Terkini di Barat Daya Nabire Papua Pagi Ini, Penjelasan BMKG soal Pusat Gempa dan Magnitudo |
![]() |
---|
Remaja di Makassar Bunuh Murid SD Tergiur Uang Rp 1,2 M, KPAI: Tutup Situs Penjualan Organ Tubuh! |
![]() |
---|
Info Gempa Terkini di Indonesia Hari Ini, BMKG: Gempa Guncang Timur Laut Keerom Papua, Cek Magnitudo |
![]() |
---|
Siksa Kawan se-Sel Hingga Tewas, 5 Tahanan Divonis 11 Tahun Oleh PN Kubar, Keluarga Korban Keberatan |
![]() |
---|
Suami Istri Abdullah Mahrus dan Lelly Dilantik Bareng Jadi Ketua Pengadilan Negeri di Kaltim |
![]() |
---|