Berita Daerah Terkini

Dewan Kesal ada Lowongan Kerja di Kutim Wajibkan Bisa Bahasa Mandarin: Itu tak Bisa Diberlakukan!

Anggota DPRD Kutim kesal mendapati adanya lowongan kerja di Kutim yang wajibkan pelamarnya bisa berbahasa Mandarin: Itu tak bisa diberlakukan!

Kompas.com
Ilustrasi - TKA asal Tiongkok di Kalbar 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Anggota DPRD Kutim kesal mendapati adanya lowongan kerja di Kutim yang wajibkan pelamarnya bisa berbahasa Mandarin: Itu tak bisa diberlakukan!

Beredar laporam lowongan kerja salah satu perusahaan swasta di Kecamatan Kaliorang  melalui pesan berantai di Kabupaten Kutai Timur.

Dalam lowongan tersebut, terdapat salah satu persyaratan yang cukup kontroversi, yakni pelamar diminta harus menguasai bahasa mandarin.

Baca juga: Baru Saja Dilantik, Bupati Nunukan Asmin Laura Sebut Program 100 Hari Kerja Fokus Tangani Covid-19

Baca juga: Banyak Barang Ilegal Malaysia Masuk Kaltara, Disperindag Pikirkan Opsi Kerja Sama Antar Negara

Baca juga: Dilantik Kembali Jadi Bupati Nunukan, Asmin Laura Minta ASN Mengerti Gaya Kerjanya, Ini Alasannya 

Terdapat dua jabatan membutuhkan pelamar yang menguasai mandarin yakni operator mixer sebanyak 3 orang dan operator mesin agregat sebanyak 3 orang.

Lowongan diterbitkan pada 27 Mei 2021 dan batas waktu lowongan berakhir pada Sabtu tanggal 5 Juni 2021.

Beredarnya laporan lowongan pekerjaan ini sampai ke Wakil Ketua II DPRD Kutai Timur, Arfan.

Ia turut menyoroti adanya persyaratan mampu menguasai bahasa mandarin dalam lowongan pekerjaan tersebut.

"Saya mendengar ada sebuah perusahaan swasta yang saya kira ini tidak tepat kalau perusahaan menyampaikan  karyawannya harus berbahasa mandarin," ujarnya, Sabtu (5/6/2021).

Menurutnya, perusahaan seharusnya memahami bahwa mereka beroperasi di negara Indonesia sehingga dituntut untuk menguasai bahasa lokal.

Dengan adanya persoalan ini, pihaknya berencana akan membahas lebih lanjut di DPRD Kutai Timur bersama pemerintah terkait.

"Ini akan kita sampaikan kepada rekan-rekan DPRD, dan akan kita sampaikan ke pemerintah bahwa itu tidak bisa diberlakukan di Kabupaten Kutai Timur," ucapnya.

Bila persyaratan tersebut terbukti diberlakukan, berarti terdapat penggiringan agar pelamar asing yang menguasai bahasa mandarin yang memenuhi persyaratan untuk melamar.

Hal tersebut tentu tidak dibenarkan oleh Arfan sebab kehadiran perusahaan swasta sejatinya untuk menyerap tenaga kerja lokal.

Ditambah lagi dengan jabatan operator yang ditawarkan adalah pekerjaan yang kemampuannya sudah dimiliki oleh pekerja lokal.

Baca juga: Audit BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2020, Likuiditas Sehat dan Hasil Investasi Positif

Baca juga: Menunggu Program 100 Hari Kerja Wali Kota Rahmad Mas’ud

Baca juga: Program 100 Hari Kerja Bupati, Kadis PUPR Malinau Sebut Perawatan Jalan Tani Capai 43,7 Persen

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved