Kecelakaan Speedboat Nunukan
Ahli Waris Korban Kecelakaan Speedboat Ryan Terima Santunan Jasa Raharja Tarakan, Segini Besarannya
PT Jasa Raharja Perwakilan Tarakan membayarkan santunan kematian kepada ahli waris korban kecelakaan SB Ryan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Total Rp 200 juta santunan kematian dibayarkan Kantor Jasa Raharja Perwakilan Tarakan kepada ahli waris empat korban SB Ryan yang terbalik Senin (7/6/2021) lalu.
Dua korban meninggal lainnya diambil alih Jasa Raharja Perwakilan Sulteng.
Ini dibeberkan Ahmad Arkan Nugraha, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Tarakan kepada TribunKaltara.com, Rabu (9/6/2021).
Baca juga: Kecelakaan Speedboat Ryan Tewaskan 6 Penumpang, Hari ini UPP Bunyu Persiapan Periksa Nakhoda Kapal
Baca juga: Polda Kaltara Turunkan Tim Gabungan Selidiki Kecelakaan Speedboat SB Ryan
Ahmad Arkan juga menyampaikan rasa prihatin dan ikut berbela sungkawa terhadap keluarga korban SB Ryan yang ditinggalkan.
"Informasi awalnya justru dari media online. Ada kecelakaan speedboat dan kami berkoordinasi dengan stakeholder langsung.
Ada KSOP, Dishub Kaltara, Basarnas, Puskesmas Desa Atap, Dishub Sembakung dan Kapolsek Sembakung," urai Ahmad Arkan.
Dan pihaknya menginstruksikan petugas Jasa Raharja yang ada di KTT menuju Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan untuk melakukan pembayaran santunan kepada keluarga korban atau ahli waris.
Adapun informasi identitas pihaknya memperoleh dari Kantor SAR Tarakan.
"Dari SAR mendukung dan pagi tadi dapat semua informasi identitas dari SAR Tarakan. Kami langsung ke sana jemput bola, anggota saya di KTT merapat ke Sembakung kemarin," urainya.
Sekitar pukul 14.00 WITA, dua ahli waris yang ada di Sembakung menerima santunan kematian yang diberikan Jasa Raharja.
Dan dua ahli waris lainnya dilimpahkan ke Sulteng
"Diambil alih Sulteng sesuai domisili," urai Ahmad.
Baca juga: SB Ryan Terbalik 6 Korban Tewas, Bagaimana Ketentuan Speedboat Non Reguler, Ini Kata Dishub Kaltara
Baca juga: Kecelakaan SB Ryan di Nunukan, Dishub Kaltara Belum Bisa Larang Operasional Speedboat Non Reguler
Ia melanjutkan, satu orang kemarin tidak dibayarkan karena jasadnya belum ditemukan.
Jasad korban terakhir atas nama Jahra baru ditemukan sore sehingga, Rabu (9/6/2021) hari ini baru diproses pencairannya.
"Seandainya jasad tidak ditemukan maka kami butuhkan surat keterangan dari SAR bahwa jasad tidak ditemukan dan dianggap hilang," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/ahmad-arkan-nugraha-09062021.jpg)