Berita Daerah Terkini

Transaksi Capai Rp 64 Miliar, Polres Berau Limpahkan Kasus Dugaan Investasi Bodong Ke Polda Kaltim

Transaksi capai Rp 64 miliar, Polres Berau limpahkan kasus dugaan investasi bodong Ke Polda Kaltim.

istimewa
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ferry Putra Samodra (tengah) saat memberikan keterangan pers 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG REDEB - Transaksi capai Rp 64 miliar, Polres Berau limpahkan kasus dugaan investasi bodong Ke Polda Kaltim.

Status naik menjadi penyidikan, Kasus dugaan investasi bodong yang dilakukan oleh DM (23) akan dilimpahkan ke Polda Kaltim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ferry Putra Samodra menjelaskan status DM masih masuk dalam tahap penyidikan. Pelimpahan tersebut lantaran tempat kejadian perkara berada di luar Kabupaten Berau.

Baca juga: Adanya Investasi Bodong di Penajam Paser Utara, Ini Tanggapan OJK Kaltim

Baca juga: Korban Investasi Bodong Asal Penajam Paser Utara Minta Bantuan Hotman Paris,Kirim Pesan di Instagram

Baca juga: Ratusan Warga PPU Investasikan Duit Rp 5 M Ternyata Bodong, Adukan ke Hotman Paris Melalui Instagram

“Ya besar alasannya agar korban mudah melakukan pelaporan,” jelasnya kepada TribunKaltara.coM, Rabu (9/6/2021).

Ferry menegaskan, akan secepatnya melimpahkan pada Polda Kaltim. Sejauh ini alat-alat bukti telah disiapkan, seperti mobil, beberapa emas serta uang tunai. Sehingga nanti, perkara tersebut sudah bisa langsung masuk penyelidikan lebih lanjut terhadap DM

“Sebenarnya, perkara ini sudah bisa di gelar di sini. Tapi, karena terkendala dengan wilayah, jadi lebih baik di limpahkan ke Polda saja. Karena memang banyak TKP di luar Berau,” tegasnya.

Untuk sekarang status dari DM yakni masih terlapor. Pihaknya juga sudah memeriksa sebanyak tiga bank yang digunakan oleh DM untuk bertransaksi. Dari transaksi di tiga bank tersebut, sebanyak Rp 64 miliar uang berputar sejak September 2020 lalu.

“Buktinya berasal dari Bank Mandiri, BRI dan BCA,” jelasnya.

Dengan alat bukti yang dimilikinya saat ini, telah mengarah terhadap yang terlapor. Atas dasar praduga tak bersalah. Dia belum bisa menyebutkan DM sebagai tersangka.

“Biar Polda saja yang lanjutkan kasus ini,” tegasnya.

Dari terduga pelaku, pihaknya berhasil menyita satu unit mobil, emas, sisa uang dari investasi dan beberapa alat tas bukti lain.

“Untuk alat bukti yang lain kami tidak bisa menyebutkan,” bebernya.

Baca juga: Ratusan Warga Penajam Paser Utara Tertipu Investasi Bodong, Kerugian Hingga Milaran Rupiah

Baca juga: Penipuan Berkedok Beasiswa di Berau Makan Korban, Atasnamakan SMAN 1, Polisi Bongkar Modus Pelaku

Baca juga: Lolos dari Kasus Korupsi, Kadis Pertanahan Berau Supriyanto Diputus Bebas, SK Pemberhentian Dicabut

Dijelaskan Ferry, modal yang didapatkan oleh DM untuk membayar para investor di awal, yakni uang yang disetor oleh investor lain, kemudian uang tersebut terus berputar. Pada akhir Mei 2021 sudah tidak bisa lagi dikutik dan diputar.

Kendati perkara dilimpahkan ke Polda Kaltim, laporan penyidikan tetap diberikan ke Kejaksaan Negeri Berau.

“Iya, nanti jaksa di Berau yang akan memonitor,” tutupnya. (*)

Penulis: Renata Andini

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved