Berita Nunukan Terkini
Ada Indikasi Kelalaian, Motoris Speedboat SB Ryan Ditetapkan Tersangka, Ancaman 10 Tahun Penjara
Motoris Speedboat (SB) Ryan, ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditempatkan dalam sel tahanan Polres Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Motoris Speedboat (SB) Ryan, ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditempatkan dalam sel tahanan Polres Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
Pria berinisial PJ (45) itu disangkakan pasal 302 ayat 1 ,2, 3 Undang-Undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, subsider Pasal 359 KHUP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Setelah diperiksa selama 1×24 jam, kami simpulkan bahwa yang bersangkutan memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka. Terhitung 2 hari lalu kita sudah melakukan penahanan," kata Kasat Pol Air Nunukan Iptu Taharman kepada TribunKaltara.com, Jumat (11/06/2021).
Baca juga: Siapkan 2 Investigator, KNKT Diminta Dishub Kaltara Tangani Kecelakaan Speedboat Ryan di Nunukan
Baca juga: Kecelakaan Speedboat Ryan di Nunukan Tewaskan 6 Penumpang, Dishub Kaltara Minta Bantuan KNKT
Menurutnya, pihak dia menemukan fakta dalam penyelidikan, lantaran kapal cepat dengan mesin 200 PK itu, diperuntukkan untuk keperluan pribadi atau memuat barang, bukan memuat penumpang.
"Ada indikasi kelalaian motoris speedboat dan ada ketidaklayakan kapal sehingga berakibat menghilangkan nyawa orang. Dua hari lalu kami sudah terbitkan surat perintah penahanan motoris speedboat untuk 20 hari ke depan. Namun, kalau berkas belum lengkap kami minta perpanjangan penahanan dari Kejaksaan selama 40 hari ke depan," ucapnya.
Baca juga: Tolak Bertanggungjawab, Dishub Kaltara Pastikan tak Keluarkan Izin Trayek Speedboat Non-Reguler
Bahkan, kata Taharman, SB Ryan tak memiliki izin trayek, namun tiket yang diperjualbelikan oleh agen merupakan tiket resmi yang diketahui oleh Dinas Perhubungan.
"Jadi, minggu depan kami akan panggil lagi pemilik speedboat. Kemarin sudah kami periksa. Untuk pemeriksaan agen dijadwalkan minggu depan. Termasuk pihak Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), kami akan mintai keterangan sebagai saksi," ujarnya.

Lebih lanjut Taharman mengaku, hal itu sedikit pelik, sebab meskipun speedboat SB Ryan tak memiliki izin trayek namun, agen yang melayani pembelian tiket berstatus resmi.
"Sesuai informasi, penumpang turun di pelabuhan resmi SDF dan diketahui agen. Apakah KSOP mengetahui kegiatan speed itu atau tidak. Karena izin trayek tidak ada. Namun agen yang melayani resmi. Nanti setelah periksa apakah agen turut bertanggungjawab dalam masalah ini nanti akan kami gelar perkara lagi," tuturnya.
Baca juga: Ahli Waris Korban Kecelakaan Speedboat Ryan Terima Santunan Jasa Raharja Tarakan, Segini Besarannya
Selain itu, Taharman menyampaikan, dirinya belum melihat manifest yang asli. Lantaran, manifest yang ada di tangan motoris SB Ryan sudah hancur saat terjadinya insiden maut pada Senin 07/06/2021.
"Dugaan kelebihan muatan sebagai salah satu penyebab kecelakaan masih kami dalami. Kami belum mendapat penjelasan dari agen resminya," ungkapnya.
Dari keterangan motoris SB Ryan, Taharman beberkan bahwa, kapal cepat itu menabrak papan hanyut di perairan sungai Sembakung, Desa Pelaju, sehingga membuat kapal oleng lalu terbalik.
Saat ini, SB Ryan diamankan sementara di Polsek Sembakung, sekitaran sungai.
"Mesinnya tidak hidup. Dalam waktu dekat kami tarik ke Nunukan. Nanti mesinnya kami perbaiki, supaya speedboatnya bisa dibawa ke Nunukan. SB Ryan rute Tarakan-Desa Atap, Sembakung itu memuat 30 penumpang, 23 diantaranya orang dewasa, 7 anak-anak, 1 ABK dan 1 motoris," imbuhnya.
Baca juga: Kecelakaan Speedboat Ryan Tewaskan 6 Penumpang, Hari ini UPP Bunyu Persiapan Periksa Nakhoda Kapal
Sebelumnya, SB Ryan dengan rute Tarakan-Desa Atap, Sembakung dikabarkan terbalik di perairan sungai Sembakung, Desa Pelaju, Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan, setelah menabrak papan kayu yang hanyut, Senin (07/06/2021), siang.
Akibatnya membuat 31 orang menjadi korban. Sementara itu, 25 orang diantaranya selamat dan 6 orang meninggal dunia.
(*)
Penulis: Febrianus felis