Kecelakaan Speedboat Nunukan
Tolak Bertanggungjawab, Dishub Kaltara Pastikan tak Keluarkan Izin Trayek Speedboat Non-Reguler
Tolak bertanggungjawab, Dishub Kaltara pastikan tak keluarkan izin trayek speedboat non-reguler.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Tolak bertanggungjawab, Dishub Kaltara pastikan tak keluarkan izin trayek speedboat non-reguler.
Dishub Kaltara memastikan tidak pernah mengeluarkan izin trayek, bagi speedboat non-reguler.
Sehingga operasional speedboat non-reguler, tidak menjadi tanggung jawab pihak Dishub Kaltara.
Baca juga: Kecelakaan Speedboat Ryan di Nunukan Tewaskan 6 Penumpang, Dishub Kaltara Minta Bantuan KNKT
Baca juga: Ahli Waris Korban Kecelakaan Speedboat Ryan Terima Santunan Jasa Raharja Tarakan, Segini Besarannya
Baca juga: Kecelakaan Speedboat Ryan Tewaskan 6 Penumpang, Hari ini UPP Bunyu Persiapan Periksa Nakhoda Kapal

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Dishub Kaltara, Taupan Madjid, Rabu (9/6/2021).
"Kalau Dishub itukan hanya izin trayek saja, kalau KSOP dia izin berlayar," ujar Kepala Dishub Kaltara, Taupan Madjid.
"Kalau di kita, izin trayeknya saja, dan kita tidak pernah keluarkan izin trayek untuk non-reguler, jadi mereka yang harus tanggung jawab," tambahnya.
Menurut Taupan, musibah yang menimpa speedboat Ryan di luar tanggung jawab Dishub Kaltara.
Lantaran Speedboat Ryan diketahui diberangkatkan bukan dari pelabuhan yang dikelola oleh Dishub Kaltara, ditambah tidak adanya izin trayek yang dipegang oleh speedboat non-reguler.
"Ini sudah tidak ada izinnya, berangkatnya juga tidak jelas dari Beringin, dari mana kita yang disuruh tanggung jawab, kan mereka yang cari usaha sendiri," terangnya.
Baca juga: Polda Kaltara Turunkan Tim Gabungan Selidiki Kecelakaan Speedboat SB Ryan
Baca juga: SB Ryan Terbalik 6 Korban Tewas, Bagaimana Ketentuan Speedboat Non Reguler, Ini Kata Dishub Kaltara
Baca juga: Kecelakaan SB Ryan di Nunukan, Dishub Kaltara Belum Bisa Larang Operasional Speedboat Non Reguler

Hingga kini, pihaknya masih menunggu respon dari KNKT, untuk melakukan investigasi penyebab kecelakaan speedboat Ryan di Perairan Sembakung pada Senin lalu.
Di mana nantinya bila mendapatkan rekomendasi dari KNKT, pihak Dishub Kaltara dapat membuat aturan terkait operasional speedboat non-reguler.
"Makanya kami minta KNKT ikut turun, kalau ada rekomendasi nanti termasuk non-reguler ini, karena memang non-reguler ini tidak boleh untuk angkutan jarak jauh," ujarnya.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official