Kecelakaan Speedboat Nunukan

Kecelakaan Speedboat Ryan di Nunukan Tewaskan 6 Penumpang, Dishub Kaltara Minta Bantuan KNKT

Pasac kecelakaan speedboat SB Ryan di Nunukan yang menewaskan 6 penumpang, Dishub Kaltara minta bantuan KNKT.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Amiruddin
DOKUMENTASI WARGA
Kondisi di area pinggiran sungai di Desa Pelaju Kecamatan Sembakung pasca terbaliknya speedboat Riyan, Senin (7/6/2021). DOKUMENTASI WARGA 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Pasac kecelakaan speedboat SB Ryan di Nunukan yang menewaskan 6 penumpang, Dishub Kaltara minta bantuan KNKT.

Pasca kecelakaan speedboat Nunukan yang menewaskan enam orang penumpang pada Senin lalu, pihak Dishub Kaltara menginginkan tim dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk turun tangan.

Kepala Dishub Kaltara, Taupan Madjid mengungkapkan dirinya telah menghubungi Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono secara langsung.

Baca juga: Ahli Waris Korban Kecelakaan Speedboat Ryan Terima Santunan Jasa Raharja Tarakan, Segini Besarannya

Baca juga: Kecelakaan Speedboat Ryan Tewaskan 6 Penumpang, Hari ini UPP Bunyu Persiapan Periksa Nakhoda Kapal

Baca juga: Polda Kaltara Turunkan Tim Gabungan Selidiki Kecelakaan Speedboat SB Ryan

Adapun pihak KNKT mengaku masih mempelajari kasus kecelakaan speedboat SB Ryan di perairan Sembakung, Nunukan.

"Sudah kami sudah hubungi langsung, sudah kami hubungi Ketua KNKT Pak Soerjanto, dia bilang masih pelajari dulu katanya," ujar Kepala Dishub Kaltara, Taupan Madjid, Rabu (9/6/2021).

Taupan mengaku, juga telah mengirimkan pernyataan dari Basarnas Tarakan terkait kesimpulan sementara penyebab kecelakaan, sebagai materi tambahan yang dapat dipelajari oleh KNKT.

"Kami bilang mohon bantuannya Pak, kami juga sudah kirim statement dugaan kecelakaan sementara dari Basarnas," tambahnya.

Menurutnya, apabila tim KNKT telah turun dan melakukan investigasi penyebab kecelakaan, maka dapat mengeluarkan rekomendasi.

Apabila hasil rekomendasi KNKT menyatakan speedboat non-reguler tidak layak, maka pihak Dishub Kaltara dapat membuat aturannya.

"Karena kalau ada rekom dari KNKT, kami enak untuk membuat peraturannya, termasuk untuk yang non-reguler ini mau dibawakan kemana ini non-reguler," katanya.

Lebih lanjut, Taupan Madjid mengatakan KNKT memiliki kewenangan yang besar, sehingga rekomendasi dari KNKT terhadap opersional speedboat non-reguler di Kaltara akan membantu pihak Dishub.

Baca juga: SB Ryan Terbalik 6 Korban Tewas, Bagaimana Ketentuan Speedboat Non Reguler, Ini Kata Dishub Kaltara

Baca juga: Ketua DPRD Kaltara Norhayati Andris Buka Peluang Dibentuknya Pansus Kecelakaan Speedboat di Nunukan

Baca juga: Jasa Raharja Kaltimra Santuni Korban Kecelakaan Speedboat di Tarakan, Berikut Daftar Namanya

"Kalau KNKT itu, dia bilang berhentikan operasional pesawat berhenti itu, apalagi kalau speed, karenanya kita minta statement dari mereka untuk bantu Kaltara," ucapnya.

Ditanyakan mengenai kapan tim KNKT akan turun ke Kaltara, dirinya mengaku belum dapat memberikan kepastian, dan hanya bisa berharap dapat segera turun untuk melakukan investigasi.

"Bahasanya mereka, masih pelajari dulu dengan timnya, mudah-mudahan setelah mereka pelajari, mereka turun ke Kaltara," tuturnya.

(*)

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved