Berita Tarakan Terkini

Pembayaran Membengkak, PGN Kota Tarakan Siap Koreksi Kelebihan atau Kurang Bayar Tagihan Jargas

Pembayaran membengkak, PGN Kota Tarakan siap koreksi kelebihan atau kurang bayar tagihan jargas.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Aktivitas pelanggan di Kantor PGN Jalan Mulawarman Kota Tarakan. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Pembayaran membengkak, PGN Kota Tarakan siap koreksi kelebihan atau kurang bayar tagihan jargas.

Sejumlah warga di media sosial Facebook mengeluhkan pembayaran jargas PGN di Kota Tarakan yang mengalami pembengkakan atau kenaikan tagihan dari pembayaran bulan-bulan sebelumnya.

Seperti diakui Eti, salah seorang warga Kelurahan Sebengkok. Ia mengatakan pembayaran di bulan Mei 2021 naik hingga Rp 70 Ribu.

Baca juga: Tiap Hari Speedboat Reguler Rute Malinau-Tarakan Berangkat, Berikut Tarif dan Jadwalnya 

Baca juga: Bahas Energi Fosil Menuju Energi Terbarukan, Wali Kota Tarakan Sebut DBH Migas Wajib Dimaksimalkan

Baca juga: Masih Tiga Tahun Lagi Pilkada Tarakan, Dukungan Lanjut Dua Periode Mengalir, Ini Jawaban Khairul

Padahal sebelumnya pada April 2021 lalu hanya sekitar Rp 40 ribu.Ia mengakui sudah ke Kantor PGN untuk menanyakan kenaikan tersebut.

“Sudah ditanyakan. Ternyata setelah diperiksa dicek pemakaian memang naik karena masak-masak pas Ramadan dan Lebaran kemarin,” ungkap Eti.

City Gas Sales and Customer Management and Technical Services (CMTS) Tarakan, Hendy Prima Kurniawan menjelaskan ada tiga sebab kemungkinan terjadinya pembengkakan tagihan pembayaran jargas dari bulan sebelumnya.

Pertama dibeberkan Hendy, bisa jadi karena pemakaian berlebihan selama Ramadan dan Idul Fitri.

Kedua karena tak melaporkan pemakaian selama dua bulan terakhir dan ketiga dugaan adanya kebocoran jaringan pipa.

Untuk kasus pertama dan kedua diakui Hendy yang paling sering dikeluhkan pelanggan kategori rumah tangga. Untuk itu ia meminta kepada pelanggan jika ingin memastikan kenaikan tagihan untuk mendatangi langsung kantor PGN di Jalan Mulawarman.

Ia menegaskan sampai saat ini belum pernah ada kenaikan tarif yang diberlakukan pihak PGN. Harganya tetap sama yakni Rp 4.418 per meter kubik.

“Sistemnya kan pakai bulan ini bayarnya bulan depan. Harga kita juga sudah sangat murah. Itu untuk rentang pemakaiannya 4 meter kubik sampai 50 meter kubik pemakaian kontrak pelanggan rumah tangga,” urai Hendy.

Untuk kasus kedua, ia mengakui memang saat ini petugas catat meter tidak setiap bulan datang memantau pemakaian jargas pelanggan rumah tangga. Alasannya karena pandemi Covid-19 belum berakhir.

" Selama pemerintah pusat belum mencanganakan Indonesia bebas Covid-19, PGN terkait safety itu masih menerapkan pencatatan meter tiga bulan sekali," urainya.

Artinya lanjut Hendy, ketika petugas datang ke lokasi pelanggan di bulan pertama, maka diharapkan kesadaran warga untuk mengirimkan foto catat atau baca meter secara mandiri.

"Kami harapkan bulan kedua dan ketiga kami meminta pelanggan mengirimkan foto catat meternya secara pribadi ke WA yang sudah disosialisasikan. Karena ketika tak mengirimkan, kita akan kenakan pemakaian rata-rata di bulan pertama pencatatan," bebernya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved