Berita Tarakan Terkini

Pembayaran Membengkak, PGN Kota Tarakan Siap Koreksi Kelebihan atau Kurang Bayar Tagihan Jargas

Pembayaran membengkak, PGN Kota Tarakan siap koreksi kelebihan atau kurang bayar tagihan jargas.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Aktivitas pelanggan di Kantor PGN Jalan Mulawarman Kota Tarakan. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

Ia mencontohkan misalnya, di bulan Januari 2021 pemakaian 10 metet dan ini tersimpan dalam data petugas catat meter saat mengunjungi rumah pelanggan. Maka ketika di Februari 2021 pelanggan hanya menggunakan tak sampai 10 meter kubik, lalu tak melaporkan pemakaian ke WA, dalam hal ini akan dikenakan pembayaran 10 metet kubik.

"Ketika bulan kedua dan bulan ketiga tidak ada pegiriman foto, maka kita anggap bulan kedua dan ketiga 10 meter kubik masing-masing. Walaupun ternyata pelanggan pemakaiannya di bawah itu. Makanya itu terkadang pelanggan protes. Padahal kami sudah sosialisasi untuk mengirimkan," ujarnya.

Baca juga: Seleksi Penerimaan CPNS 2021, Dinas Kesehatan Kota Tarakan Siapkan Tim Medis 

Baca juga: Prakiraan Cuaca Sabtu 12 Juni 2021, BMKG Prediksi Hujan Ringan Mengguyur Tarakan pada Malam Hari

Baca juga: Status Hak Guna Bangunan Akan Usai, Soal Eksekusi THM, Pemkot Tarakan Tunggu Putusan PTUN Samarinda

Lebih lanjut ia menambahkan, aturan yang sudaj dibuat untuk mempermudah masyarakat. Masyarakat hanya tinggal mengirimkan saja foto catat meternya.

Total tercatat ada 27 ribu pelanggan rumah tangga saat ini. Jika memang keberatan dengan aturan yang dibuat otomatis 27 ribu pelanggan akan melakukan protes. "Tapi ini kan tidak. Hanya segelintir orang saja yang mungkin tidak sempat atau masih ada yang malas kirim foto," ujarnya.

Solusinya pun sudah disiapkan pihaknya. Bagi pelanggan yang pemakaiannya tak sesuai alias terlalu mahal membayar maka akan dikoreksi. Begitu juga yang kurang bayar. "Ada istilah lebih bayar dan kurang bayar. Kalau dia misalnya lebih bayar akan dikurangi di pembayaran berikutnya. Kita koreksi tiap tiga bulan sekali," pungkasnya. (*)

Penulis: Andi Pausiah

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved