Berita Tarakan Terkini

Edaran MenPAN-RB Pengangkatan Tenaga Honorer 35 Tahun ke Atas  Hoaks, Sekda Tarakan: Hati-hati

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi merilis pengumuman pengangkatan tenaga honorer usia 35 tahun ke atas.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Sekkot Tarakan, Hamid Amren 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi merilis pengumuman pengangkatan tenaga honorer usia 35 tahun ke atas.

Rilis itu tertuang dalam surat bernomor 256/VI/2021. Dalam edaran ini tertuang tanda tangan Menteri Pendayagunaan ASN dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumulo yang dikeluarkan tanggal 8 Juni 2021.

Edaran ini sudah tersebar di berbagai media sosial termasuk grup WhatsApp. Sekretaris Pemkot (Sekkot) Tarakan, Hamid Amren menegaskan itu hoaks dan tidak benar.

Baca juga: Seleksi Penerimaan CPNS 2021, Dinas Kesehatan Kota Tarakan Siapkan Tim Medis 

Baca juga: Tunggu Jadwal, Simak Alur Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 untuk Guru dan Non-Guru

"Saya tegaskan itu haoks berita palsu. Sudah ada juga informasi dari KemenPAN-RB bahwa surat yang mencatut nama Menteri Tjahjo Kumulo adalah palsu dan yang tidak jelas siapa yang buat," beber Hamid.

Lebih lanjut ia mengatakan, sudah banyak yang bertanya ke pihaknya bahkan informasi itu sudah beredar luas.

Ia juga mengakui baru mengetahui di tanggal 10 Juni 2021 dan sudah beredar sejak tiga hari lalu.

Baca juga: CPNS 2021 di Bulungan Belum Dibuka, BKPSDM Sebut Menunggu Pengumuman dari Pemerintah Pusat

" Saya sudah share berita-berita siaran pers MenPAN-RB untuk imbauan dan yang lebih penting adalah masyarakat harus hati-hati," urainya.

Ia meminta masyarakat waspada jika ada yang mengiming-iming akan diberikan jatah dan diloloskan CPNS.

"Dalam penerimaan CPNS itu tidak ada urus-mengurus tidak ada sistem diangkat, tdak ada jalur menjalur, tidak ada menjanjikan apapun jangan percaya," tegasnya.

Edaran MenPAN-RB terkait pengangkatan honorer 35 tahun ke atas hoaks alias tidak benar.
Edaran MenPAN-RB terkait pengangkatan honorer 35 tahun ke atas hoaks alias tidak benar. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Bahkan lanjutnya, jika terbukti ada yang ikut terlibat, sanksinya bisa diberhentikan. Karena sesuai aturan tidak ada pemungutan biaya apapun dalam urusan CPNS dan PPPK.

Ia melanjutkan, biasanya ada saja oknum-oknum orang tidak bertanggung jawab memanfaatkan situasi. "Misalnya dia menjanjikan bisa urus ini, ketemui ini, saya bisa kenal ini dan kirim uang itu tidak ada sama sekali. Saya tegaskan itu tidak ada yang bisa mengurus hal seperti itu," jelasnya.

Karena mulai dari awal pendaftara secara online, semua dikerjakan oleh sistem. Tesnya pun menggunakan sistem CAT secara online.

Baca juga: CPNS 2021 Kementerian Luar Negeri: Ada 332 Formasi untuk Lulusan S1, Simak Rinciannya

"Semua transparan. Kadang-kadang masyarakat tidak percaya. Seolah-olah bisa diurus dan bisa menjanjikan akhirnya menyerahkan sejumlah uang," bebernya.

Untuk itu sekali lagi ia meminta masyarakat bijaksana dan jangan mudah terpengaruh dengan janji yang disampaikan oknum. Entah oknum tersebut memiliki pangkat, jabatan karena ia pastikan itu semua bohong.

" Itu yang paling penting diketahui masyarakat, jangan sampai termakan isu isu yang seperti itu," harapnya.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved