Berita Daerah Terkini
Jual Beli Solar Subsidi, Pria Usia 41 Tahun Diamankan Polresta Balikpapan, Begini Modus Operandinya
Terbukti memperjualbelikan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, pria berusia 41 tahun diamankan Polresta Balikpapan.
TRIBUNKALTARA.COM, BALIKPAPAN - Terbukti memperjualbelikan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, pria berusia 41 tahun diamankan Polresta Balikpapan.
Pria berinisial SH ini langsung digelandang masuk penjara oleh polisi jajaran Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan.
Sudah enam bulan ini, SH melakukan aksinya, tanpa ada surat izin pihak yang berwenang.
Baca juga: Diduga Korupsi Pengadaan Solar Cell Rp 90,7 Miliar di DPMPTSP Kutim, Kejari Periksa 35 Orang Saksi
Baca juga: Harga Premium di Krayan Rp 6.450 & Solar Rp 5.150, Satu Armada Angkut BBM Mulai Beroperasi, Tapi Ini
Modus operandi yang dilakukan SH membeli solar subsidi di SPBU, kemudian dikeluarkan kembali dengan selang ke 7 jerigen dengan masing-masing kapasitas 20 liter.
"Sehingga total 140 liter BBM bersubsidi dan 190 liter berada di tangki kendaraan yang sudah di modifikasi," urai Turmudi.
Baca juga: Pengecer Solar Ilegal Dibekuk Akui Demi Kebutuhan Hidup, Angkut Solar Gunakan Motor
Baca juga: Meski Ada Larangan Mudik, Pertamina Siap Penuhi Kebutuhan BBM di Kaltara
Dimana dari hasil aksinya, ia cenderung menjual ke sejumlah perusahaan tambang yang berlokasi di kawasan Lamaru, Balikpapan Timur.
Adapun SH sudah beraksi sedikitnya 6 bulan terakhir menggunakan unit truk roda 6. Dimana ia belakangan diketahui mengepul solar tersebut dari salah satu SPBU yang berada di kawasan Jalan Poros Balikpapan-Samarinda, Balikpapan Utara.

Dari tangan tersangka, berhasil diamankan berupa unit truk roda 6 berikut 190 liter di dalam tangki bahan bakar, 7 jerigen dengan isi 20 liter solar, dan 1 selang yang digunakan untuk memindahkan solar.
Baca juga: Kadisperindagkop UMKM Tarakan Tegaskan Belum Ada Laporan Soal Warga Beli BBM Pakai Jeriken ke SPBU
Disinggung soal hukuman, Turmudi mengungkapkan SH dijerat dengan Pasal 40 ayat (9) UU RI tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Milyar," tutup Turmudi.
(*)