Berita Bulungan Terkini

BPJamsostek Serahkan Secara Simbolis Santunan Kematian kepada Ahli Waris Perangkat Desa di Bulungan

BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bulungan menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris Alm Rahmat Baning (41), yaitu anaknya Angelina.

Editor: Amiruddin
HO/BPJS Ketenagakerjaan
Penyerahan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris perangkat desa di Bulungan. 

TRIBUNKALTARA.COM - BPJamsostek serahkan secara simbolis santunan kematian kepada ahli waris perangkat desa di Bulungan.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bulungan menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris Alm Rahmat Baning (41), yaitu anaknya Angelina.

Penyerahan ini diberikan langsung oleh Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten  Bulungan, Hanapiah di Gedung Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bulungan Jl Sabanar Lama, Tanjung Selor, Selasa (15/6/2021).

Ahli waris Rahmat Baning, Angelina menerima santunan sebesar Rp.42.000.000, berupa santunan kematian Rp.20,000,000, biaya pemakaman Rp.10.000.000, santunan berkala Rp.12.000.000.

Baca juga: Audit BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2020, Likuiditas Sehat dan Hasil Investasi Positif

Baca juga: Kejari Tarakan Tindaklanjuti Laporan BPJS Ketenagakerjaan, Adam: Mereka Siap Bayar Hanya Minta Waktu

Baca juga: Perjuangkan Hak Ahli Waris, Ratusan Buruh di Tarakan Aksi Demo di Depan Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Pps. Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bulungan Ardian Noor menyampaikan BPJamsostek selalu siap untuk melayani peserta.

Termasuk terus berkomitmen memberikan pelayanan Prima kepada peserta, serta memastikan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dapat diterima peserta dengan baik.

“Kami sampaikan kepada kepada masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku, semua peserta berhak mendapatkan manfaat program jika masih aktif kepesertaannya.

Jika terjadi kecelakaan kerja atau meninggal, keluarga yang ditinggal tidak bingung untuk mempersiapkan biaya,  karena jika sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ahli waris akan mendapatkan santunan,” ujarnya.

Ardian menambahkan santunan tersebut merupakan tanggung jawab pihaknya kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan jika mengalami meninggal dunia atau kecelaakan kerja.

Pihaknya menjamin akan memenuhi hak setiap peserta sesuai aturan yang berlaku.

“Kami berharap agar seluruh pekerja baik sektor formal maupun informal agar bisa didaftarkan ke Program BPJS Ketenagakerjaan. Iuran yang kecil tetapi mendapatkan manfaat yang luar biasa.

Presiden juga telah mengeluarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 sebagai dasar perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja,” terangnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bulungan, Hanapiah menyampaikan program ini merupakan bentuk kepedulian Pemkab Bulungan kepada masyarakat.

Setiap pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan santunan jaminan sosial.

“Kami berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas komitmennya memberikan layanan terbaik kepada peserta,” ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved