Berita Tarakan Terkini
Ahli Bahasa: Postingan Iwan Setiawan di Medsos Itu Kritik Santun ke Irianto Lambrie, Bukan Fitnah
Ahli bahasa nilai postingan Iwan Setiawan adalah kritik santun, bukan fitnah & pencemaran nama baik.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Ahli bahasa nilai postingan Iwan Setiawan adalah kritik santun, bukan fitnah & pencemaran nama baik.
Dua saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang lanjutan atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) periode 2016-2021, Irianto Lambrie, pada Selasa (15/06/2021) lalu dihadirkan.
Selain saksi ahli pidana, juga dihadirkan saksi ahli bahasa, Sungkono, S.Pd., M.A., M.H. Ia menjelaskan semua tuduhan ke Iwan Setiawan tidak mengandung unsur pencemaran nama baik, fitnah atau penistaan.
Baca juga: Gegara Aduan Irianto Lambrie, KPU Kaltara Diberi Peringatan DKPP, Ini Tanggapan Suryanata Al Islami
Baca juga: Putusan Sela Hakim PTUN Tolak Gugatan Irianto Lambrie, Kuasa Hukum KPU: Putusan Sudah FInal
Baca juga: Soal Bertemu Iwan Setiawan di Tarakan, Eks Gubernur Kaltara Irianto Lambrie Beri Keterangan Berbeda
Ada tiga poin dalam akun Facebook milik Iwan Setiawan yang dilaporkan Irianto Lambrie karena dianggap mengandung pencemaran nama baik, fitnah serta penistaan.
Sungkono lebih menilai, sebenarnya kalimat itu banyak yang mengandung retorik atau kalimat tanya yang tidak membutuhkan jawaban.
"Ibarat kritik anak kepada bapaknya, apalagi kalimat ini menggunakan kata beliau tidak ada tendensius sensi atau ingin menjatuhkan, murni kritik membangun,” ungkap mantan Dekan FKIP UBT ini, Kamis (17/02021).
Itu yang ia sampaikan saat menjadi ahli pidana di Pengadilan Negeri Tanjung Selor beberapa waktu lalu.
Menurutnya, apa yang disampaikan Iwan Setiawan dalam postingannya ini hanya mengingatkan kepada kolega dan sejenisnya untuk men-support agar bisa lebih rasional.
"Apalagi sebagai mantan pengurus partai politik dan Tim Sukses bapak Irianto, Pak Iwan sangat wajar memberikan masukan yang membangun atau peringatan agar tetap dalam jalurnya," beber Sungkono.
Hal senada juga disampaikan Dr. Dwi Cahyono Aji, S.S.,M.A selaku ahli Lingustik Forensik Universitas Borneo Tarakan (UBT).
Ia membeberkan, status mantan pengurus PDIP Tarakan yang saat ini menjabat sebagai Direktur PDAM Tarakan tersebut, sangatlah wajar mengingat semua warga negara atau masyarakat punya hak untuk menyampaikan pendapat atau kritik.
“Saya kira ini sangat wajar di tengah zaman keterbukaan publik, nah kalau seandainya wilayah-wilayah eksekutif atau contoh lain legislatif atau yudikatif tidak ada yang kontrol lantas bagaimana dong, kita butuh masyarakat atau orang-orang yang berani menyampaikan kritik-kritik seperti ini yang tentunya santun,” ucap Dwi.
Ia melanjutkan, isu-isu seperti ini akan terus up to date, dan langkah cepat memberikan kritik menurutnya lewat media sangat pas seperti Facebook.
"Sehingga pesannya juga cepat sampai, dibandingkan menempuh jalur atau tindakan yudikatif yang lain," urainya.
Lebih jauh, Doktor lulusan UGM ini menambahkan, setelah mendalami tiga poin postingan Direktur PDAM Tarakan ini, ia menyimpulkan bahwa seluruh kalimat adalah kalimat tanya, kalimat yang parafrase mencerdaskan yang dibungkus dengan tanda tanya.