Pilkada Kaltara

Gegara Aduan Irianto Lambrie, KPU Kaltara Diberi Peringatan DKPP, Ini Tanggapan Suryanata Al Islami

Gegara aduan Irianto Lambrie, KPU Kaltara diberi peringatan DKPP, ini tanggapan Suryanata Al Islami.

TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI
Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami (TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Gegara aduan Irianto Lambrie, KPU Kaltara diberi peringatan DKPP, ini tanggapan Suryanata Al Islami.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP memutuskan memberikan sanksi peringatan kepada KPU Kaltara.

Sanksi peringatan ini tertuang dalam putusan DKPP No.79-PKP-DKPP/II/2021, yang bermula dari aduan Paslon Cagub Cawagub Kaltara, Irianto Lambrie dan Irwan Sabri terhadap dugaan pelanggaran kode etik, saat menetapkan Bapaslon Zainal Paliwang sebagai Paslon Cagub Kaltara lalu.

Baca juga: KPU Kaltara Akan Miliki Gedung Kantor Sendiri, Ini Lokasinya, Pembangunan Diserahkan ke Pemprov

Baca juga: PTUN Samarinda Tolak Gugatan Iraw, Ketua KPU Kaltara: Kami Bersyukur dan Terimakasih Atas Dukunganya

Baca juga: Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami Sebut Zainal Paliwang Siap Beri Hak Jawab di PTUN Samarinda

Menanggapi putusan ini, Ketua KPU Kaltara Suryanata Al-Islami mengatakan banyak hal yang diluar kewenangannya sebagai penyelenggara Pemilu.

Seperti halnya adanya Surat Telegram Kapolri mengenai mutasi jabatan Brigjen Zainal Paliwang yang saat itu telah ditetapkan sebagai Paslon Cagub Kaltara 2020.

"Salah satu yang menjadi pertanyaan di DKPP itu, mengapa KPU Kaltara tidak mengklarifikasi adanya surat telegram Kapolri terkait mutasi jabatan atas nama saat itu Brigjen Zainal Paliwang," ujar Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al-Islami, Kamis (3/6/2021).

"Kami terus terang tidak tahu telegram itu, dan tidak ada satu pihakpun, yang melaporkan ke KPU terhadap dikeluarkannya telegram itu. Bagaimana kita mengklarifikasi hal-hal yang tidak kita tahu," katanya.

Menurutnya, secara aturan dan pedoman tahapan pelaksanaan Pilgub 2020 lalu, semua pihak telah melengkapi berkas dan dokumen terkait pengunduran diri bagi Bapaslon yang berasal dari ASN, TNI Polri aktif, termasuk yang berasal dari anggota legislatif.

Dengan demikian, lanjut Suryanata Al-Islami, semua Bapaslon baik Zainal Paliwang maupun Irwan Sabri yang notabenenya sebagai pihak penggugat telah memenuhi persyaratan sebagai pasangan calon.

"Paslon wajib menyampaikan tiga hal, surat pernyataan pengunduran diri, tanda terima pengunduran diri, dan surat yang menjelaskan pengunduran dirinya dalam proses," ujarnya.

"Semua Paslon sudah melengkapi itu, baik Pak Zainal Paliwang yang saat itu perwira aktif maupun Pak Irwan Sabri yang saat itu Wakil Ketua DPRD Nunukan," lanjutnya.

Baca juga: Hadapi Gugatan Irianto Lambrie di PTUN Samarinda, KPU Kaltara Siapkan Kuasa Hukum

Baca juga: Usai Penetapan Gubernur & Wakil Gubernur Terpilih Oleh KPU Kaltara, DPRD Laksanakan Rapat Paripurna

Baca juga: Usai Penetapan, KPU Kaltara Jelaskan Proses Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

Pihaknya pun mengaku menerima apa yang menjadi keputusan dari DKPP, dan berpesan pada segenap jajaran KPU untuk tetap solid dan menjaga integritas.

"Kemarin kita sudah mendapatkan putusan di mana KPU bersama Ketua dan Anggota diberikan sanksi peringatan, secara kelembagaan kami hormati putusan DKPP," ujarnya.

"Saya juga meminta kepada teman-teman untuk tetap menjaga soliditas untuk menjaga integritas, dan kami yakin apa yang telah kami lakukan sudah berpedoman dengan segala peraturan perundangan-undangan," tuturnya.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved