Berita Kaltara Terkini

Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami Sebut Zainal Paliwang Siap Beri Hak Jawab di PTUN Samarinda

Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami sebut Zainal Paliwang siap beri hak jawab di PTUN Samarinda.

TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI
Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al-Islami, Rabu (24/2/2021 ( TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI ) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami sebut Zainal Paliwang siap beri hak jawab di PTUN Samarinda.

Ketua KPU Kaltara mengatakan, Zainal Paliwang, yang kini duduk sebagai Gubernur Kaltara, bersedia memberikan hak jawab, dalam persidangan gugatan di PTUN Samarinda.

Persidangan ini, adalah lanjutan atas gugatan Paslon Irianto Lambrie-Irwan Sabri kepada KPU dan Bawaslu Kaltara, atas penetapan Zainal Paliwang sebagai Calon Gubernur dalam Pilgub lalu.

Baca juga: Sertijab Zainal A Paliwang - Yansen TP, Ketua DPRD Kaltara Sambut Baik Ajakan Mengenakan Batik

Baca juga: Gubernur Zainal A Paliwang Ajak Pakai Batik Khas Kaltara, Henock Merang Sebut Mendukung, Asalkan?

Baca juga: Perintah Gubernur Kaltara ke Kepala OPD, Zainal Paliwang: Hentikan Semua Proyek Segera!

Hal ini ia ungkapkan, saat ditemui di Kantor Gubernur Kaltara, Tanjung Selor.

"Hari ini, kami menyampaikan kepada beliau, beliau bersedia menggunakan hak jawab itu, tapi tentu tidak harus beliau langsung, bisa menunjuk tim," ujar Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami, Rabu (24/2/2021).

Menurutnya, hak jawab ini dapat membantu keterangan dalam persidangan, khususnya untuk menjelaskan prosedur penerbitan surat pengunduran diri di internal Mabes Polri.

Lantaran, pihak KPU Kaltara tidak dapat masuk ke dalam ranah internal Mabes Polri.

"Karena, salah satu yang dipersoalkan adalah nota dinas terkait pengunduran diri di Mabes Polri, kalau terkait itu kan, ranahnya di internal Mabes Polri kami tidak sampai ke sana," katanya.

"Karena kami di PKPU Nomor 5/2020, tidak mengatur secara rigid format pengunduran diri," tambahnya.

Dirinya meyakini, KPU Kaltara telah bekerja sesuai dengan koridor peraturan yang ada.

Selain itu, selama proses tahapan Pilgub Kaltara 2020 lalu, Suryanata menambahkan, pihaknya tidak membeda-bedakan pelayan antara calon yang satu dengan yang lainnya.

"Kami yakin, kami telah menjalankan tugas prosedur dan tahapan penetapan, sesuai dengan peraturan yang ada," ucapnya.

"Kami juga melayani semua bakal pasangan calon dengan sama, tanpa ada perbedaan, tapi tentu kami menghomarti langkah-langkah yang diambil oleh pihak penggugat," katanya.

Baca juga: Polemik HUT Kaltara, Gubernur Zainal Arifin Paliwang Sebut Hari Jadi Kaltara di Bulan Oktober

Baca juga: Batik Khas Kaltara Digaungkan Gubernur Zainal A Paliwang, Begini Respon Ketua DPRD Norhayati Andris

Baca juga: Gebrakan Zainal Paliwang Seusai Dilantik Jokowi Jadi Gubernur Kaltara, Langsung Perketat Perbatasan

Adapun agenda persidangan pada hari Kamis 25 Februari 2021 esok ialah, pembacaan gugatan oleh penggugat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved