Berita Kaltara Terkini

Putusan Sela Hakim PTUN Tolak Gugatan Irianto Lambrie, Kuasa Hukum KPU: Putusan Sudah FInal

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Samarinda mengeluarkan putusan sela dengan amar putusan perkara Nomor 1/TF/2021/PTUN.SMD.

Editor: Amiruddin
HO
Dr H Abdul Rais SH, MH, Kuasa Hukum KPU Provinsi Kaltara 

TRIBUNKALTARA.COM, BALIKPAPAN – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Samarinda mengeluarkan putusan sela dengan amar putusan perkara Nomor 1/TF/2021/PTUN.SMD tertanggal 3 Mei 2021.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim PTUN Samarinda menetapkan menerima eksepsi dari Tergugat I (KPU Kaltara), Tergugat II (Bawaslu Kaltara), dan Tergugat II Intervensi ( Zainal Arifin Paliwang - Yansen TP ) mengenai Kewenangan Absolut Pengadilan.

Dalam pokok sengketa menyatakan gugatan para Penggugat ( Irianto Lambrie - Irwan Sabri ) tidak diterima, dan menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara.

Baca juga: Soal Bertemu Iwan Setiawan di Tarakan, Eks Gubernur Kaltara Irianto Lambrie Beri Keterangan Berbeda

Baca juga: Mantan Gubernur Kaltara Irianto Lambrie jadi Saksi Korban, Ini Respons Terdakwa Iwan Setiawan

Informasi tersebut disampaikan Dr H Abdul Rais, SH, MHum, kuasa hukum KPU Provinsi Kaltara yang menghubungi TribunKaltara.com, Senin (3/4/2021).

Rais mengatakan, putusan Majelis Hakim PTUN Samarinda sudah diprediksi oleh pihak Tergugat, karena sesuai Peraturan KPU (PKPU), ketika ada gugatan dalam tahapan Pilkada bisa disampaikan ke Bawaslu.

Jika tidak puas dengan keputusan Bawaslu, maka pihak Penggugat bisa banding ke Mahkamah Agung (MA). Sementara gugatan ini baru disampaikan setelah proses Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara selesai.

“Kami bersyukur dalam putusan sela, PTUN Samarinda menolak gugatan dan sifatnya sudah final,” kata Abdul Rais.

Meski demikian, Majelis Hakim PTUN Samarinda masih memberi kesempatan pihak Irianto Lambrie dan Irwan Sabri atau Iraw mengajukan banding atas putusan tersebut ke PTUN Jakarta.

Irianto Lambrie dan Irwan Sabri.
Irianto Lambrie dan Irwan Sabri. (TRIBUNKALTARA.COM/AMIRUDDIN)

Waktu pengajuan banding diberikan PTUN Samarinda sebelum tanggal 25 Mei 2021.

Seperti diketahui mengajukan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara Irianto Lambrie dan Irwan Sabri mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Samarinda.

Gugatan bernomor registrasi 1/G/PF/2021/P TUN/SMD itu, menggugat KPU Kaltara dan Bawaslu Kaltara.

Adapun isi gugatan, terkait proses pencalonan Zainal Arifin Paliwang sebagai Gubernur Kalimantan Utara, yang dianggap cacat hukum, karena masih terdaftar sebagai perwira tinggi aktif Polri.

Baca juga: Irianto Lambrie Jelaskan Posisi Anaknya di TGUPP Kaltara, Sebut Bekerja untuk Lembaga Bukan Pribadi

Baca juga: Tepis Anggaran Humas Kaltara untuk Pencitraan, Irianto Lambrie: Buktinya Saya Tidak Menang Pilgub

Menanggapi gugatan ini, pihak KPU Kaltara siap menghormati langkah hukum yang diajukan oleh paslon Iraw.

KPU Kaltara pun telah mengirimkan komisioner, untuk menghadapi gugatan di PTUN Kota Samarinda.

Sebelumnya, pihak Tergugat I (KPU Kaltara) dan Tergugat II (Bawaslu Kaltara) melalui kuasa hukumnya, Dr H Abdul Rais SH dan Rekan dalam eksepsinya minta Majelis Hakim PTUN tidak menerima gugatan dan menolak seluruh gugatan para Penggugat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved