Berita Malinau Terkini
Pedagang di Malinau Sebut Gula Pasir Malaysia Diminati Masyarakat, Ini Alasannya
Gubernur Kalimantan Utara, Zainal Arifin Paliwang meminta agar pedagang yang menjual produk Malaysia mengurus izin.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Gubernur Kalimantan Utara, Zainal Arifin Paliwang meminta agar pedagang yang menjual produk Malaysia mengurus izin.
Persyaratan tersebut dimaksudkan untuk menata peredaran bahan pokok dari luar negeri, yang selama ini banyak beredar di wilayah Kaltara.
Penjual sembako di Desa Malinau Kota, Hasanah mengaku sebelumnya ada larangan mengenai penjualan produk Malaysia, khususnya gula pasir.
Baca juga: Gula Pasir dan Daging Alana asal Malaysia Beredar di Pasar, Gubernur Zainal Minta Pedagang Urus Izin
Baca juga: Dialog Bersama Disperindagkop Malinau, Pedagang Minta Kejelasan Penjualan Gula Pasir Buatan Malaysia
"Waktu sebelum lebaran itu ada sidak. Mereka bilang tidak bisa jual gula Malaysia. Tapi cuma sebatas itu saja. Sampai sekarang masih banyak yang jual," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Sabtu (19/6/2021).
Terkait izin edar gula pasir Malaysia, dia menilai memang perlu diatur mengenai hal tersebut. Mengingat selama ini seringkali menjadi polemik bagi pedagang.
Baca juga: Soal Peredaran Barang Malaysia di Kaltara, Kepala BPPD Udau Robison Sebut akan Dilakukan Penataan
Namun, menurutnya bukan pengecer yang seharusnya dibebani persyaratan tersebut, melainkan distributor atau agen penyalur.
"Memang harus ada diatur. Kalau kami mengikut aturan saja. Kita kan sudah punya izin usaha berjualan. Kalaupun diminta harus bikin izin, sebaiknya izin itu diminta ke agen atau penyalur, bukan ke pengecer," katanya.
Di sisi lain, Hasanah menilai gula asal daerah belum tentu mampu bersaing dengan gula asal Malaysia yang selama ini lebih diminati masyarakat.
Dia meminta agar kebijakan terkait pembatasan gula impor tersebut juga mempertimbangkan ketersediaan gula pasir di daerah, khususnya di Kabupaten Malinau.
Baca juga: Gubernur Kaltara Minta Produk Malaysia Harus Berizin, Pedagang Nunukan: Asal Pemerintah Fasilitasi
"Kalau nanti mau dibatasi, dampaknya mungkin harga gula makin naik. Karena gula lokal ini sedikit. Coba bandingkan saja gula Malaysia sama punya kita. Lebih banyak gula Malaysia," ucapnya.
Pantauan TribunKaltara.com, gula pasir asal Malaysia dijual bebas di pasar dan toko pengecer sekitar ibu kota kabupaten. Dihargai Rp 14 ribu hingga Rp 17 ribu per kilogram.
Hal tersebut sempat menjadi pembahasan dalam rapat bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Malinau bersama pedagang.
Sebelumnya diberitakan TribunKaltara.com, Pedagang bahan pokok, Soni meminta kejelasan terkait legalitas penjualan gula pasir asal Malaysia dalam forum tersebut.
Pedagang meminta jika memang penjualannya dilarang, agar disosialisasikan dengan baik, khususnya di tingkat pengecer dan pedagang.
Baca juga: Kepala BPPD Kaltara Udau Sebut Kesehatan dan Pendidikan Prioritas Pembangunan Perbatasan RI-Malaysia
Jika nantinya, gula pasir hanya didistribusikan terbatas kepada pemegang izin, Pemerintah harus mempertimbangkan pasokan gula daerah agar tidak terjadi kelangkaan.
"Kalau gula Malaysia dibatasi nanti, kami minta supaya kebijakan ini merata. Karena gula Malaysia harus kita akui lebih banyak jumlahnya. Dikhawatirkan nanti dibatasi, terjadi kelangkaan, harga gula dipastikan tambah mahal," ujarnya.
(*)
Penulis : Mohammad Supri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/gula-pasir-asal-malaysia.jpg)