Selasa, 5 Mei 2026

Berita Daerah Terkini

THM di Kawasan Plaza 21 Samarinda Disegel, Satpol PP Beber Kronologi Penutupan, Ada Peringatan Lain

THM di kawasan Plaza 21 Samarinda disegel, Satpol PP beber kronologi penutupan, ada peringatan lain.

Tayang:
HO
Suasana saat penyegelan Tempat Hiburan Malam (THM) Amore Pub and Karaoke kawasan Plaza 21 Samarinda lantai 2, Jumat (18/6/2021) dini hari. (HO) 

Yakni pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2013 tentang penyelenggaraan usaha THM di wilayah kota samarinda.

Sehingga dikenakan sanksi disesuai Perda Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan THM di Wilayah Kota Samarinda, yaitu di pasal 20 pada huruf a sampai d.

Berikut Perda Nomor 5 tahun tahun 2013 tentang penyelenggaraan THM Pasal 20.

Setiap orang pribadi atau Badan Hukum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administrasi berupa :

a. Teguran Lisan
b. Teguran Tertulis
c. Penghentian Tempat Usaha
d. Pencabutan Izin Usaha.

Baca juga: Seorang Pria Ditikam Saat Keluar dari THM, Kasat Reskrim Polres Tarakan Sebut Sudah Tahap Penyidikan

Baca juga: Aksi Gempar Tolak Omnibus Law Cipta Kerja di Tarakan, Akibatkan Kemacetan di Simpang Empat Plaza THM

Penulis : Muhammad Riduan

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved