Sabtu, 9 Mei 2026

Berita Daerah Terkini

THM di Kawasan Plaza 21 Samarinda Disegel, Satpol PP Beber Kronologi Penutupan, Ada Peringatan Lain

THM di kawasan Plaza 21 Samarinda disegel, Satpol PP beber kronologi penutupan, ada peringatan lain.

Tayang:
HO
Suasana saat penyegelan Tempat Hiburan Malam (THM) Amore Pub and Karaoke kawasan Plaza 21 Samarinda lantai 2, Jumat (18/6/2021) dini hari. (HO) 

TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA - THM di kawasan Plaza 21 Samarinda disegel, Satpol PP beber kronologi penutupan, ada peringatan lain.

Tim gabungan lakukan penyegelan di Tempat Hiburan Malam ( THM) Amore Pub and Karaoke kawasan Plaza 21 Samarinda lantai 2, Jumat (18/6/2021) malam.

Tim gabungan yang dimaksudkan yakni terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP), TNI/Polri Kecamatan Samarinda Kota, dan Kelurahan Pelabuhan.

Diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kota Samarinda Herri Herdany.

Baca juga: Soal HGB, Pemilik Ruko Pasar THM Tarakan Siap Terima Putusan PTUN Samarinda

Baca juga: Status Hak Guna Bangunan Akan Usai, Soal Eksekusi THM, Pemkot Tarakan Tunggu Putusan PTUN Samarinda

Menuturkan bahwa memang THM Amore Pub and Karaoke, untuk izin penyelengaraan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2013 tentang penyelenggaraan usaha THM di wilayah kota samarinda.

Ia melanjutkan bahwa penyegelan tersebut tidak ada batas waktu yang tentukan. Seharusnya sampai mereka memiliki izin dengan sesuai ketentuan.

"Dari pengelolanya sendiri mengaku itu tempat hidup segan mati tak mau, dalam artian untuk karaoke kembali tidak mungkin," tegasnya saat dihubungi Tribunkaltim.co, melalui sambungan telepon, Sabtu (19/6/2021).

Selanjutnya, pihak Satpol PP Samarinda akan terus melakukan pemantauan terhadap THM tersebut, maka ketika mereka masih saja membuka dengan tanpa adanya izin akan dilakukan penyegelan lagi.

"Kalau mereka melanjutkan kita tindak lagi, nanti akan ada pasal tersendiri buat mereka," imbuhnya.

Selain THM di kawasan Plaza 21 tersebut, pihaknya juga akan melakukan pemantauan kepada THM yang lainnya, karena menurutnya di sana merupakan tempat yang cukup rawan.

"Harapannya bagi pengelola THM agar tertib administrasi, baik perizinannya yang harusnya terpenuhi," pungkasnya.

Baca juga: Pembeli di Pasar THM Membeludak, Warga Tarakan Berburu Pakaian di Malam Lebaran Idul Fitri

Baca juga: HGB THM Plaza Tarakan tak Bisa Diperpanjang, Walikota dr Khairul: Solusinya Hanya Sewa Menyewa

Diberitakan sebelumnya, Penyegelan tersebut dilakukan dilantari karena THM yang berada di Plaza 21 Samarinda tersebut tidak memiliki izin atau dikatakan ilegal.

Perihal penyegelan tersebut disampaikan langsung oleh Walikota Samarinda Andi Harun, kepada Tribunkaltim.co

"Penyegelan Amore pub and karaoke di kawasan plaza 21 lantai 2, Sebab : THM tidak berizin (ilegal)," ungkap AH sapaan karibnya Walikota Samarinda, Sabtu (19/6/2021) dini hari.

Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), melanjutkan upaya penyegelan lantaran diduga melakukan pelanggaran.

Yakni pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2013 tentang penyelenggaraan usaha THM di wilayah kota samarinda.

Sehingga dikenakan sanksi disesuai Perda Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan THM di Wilayah Kota Samarinda, yaitu di pasal 20 pada huruf a sampai d.

Berikut Perda Nomor 5 tahun tahun 2013 tentang penyelenggaraan THM Pasal 20.

Setiap orang pribadi atau Badan Hukum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administrasi berupa :

a. Teguran Lisan
b. Teguran Tertulis
c. Penghentian Tempat Usaha
d. Pencabutan Izin Usaha.

Baca juga: Seorang Pria Ditikam Saat Keluar dari THM, Kasat Reskrim Polres Tarakan Sebut Sudah Tahap Penyidikan

Baca juga: Aksi Gempar Tolak Omnibus Law Cipta Kerja di Tarakan, Akibatkan Kemacetan di Simpang Empat Plaza THM

Penulis : Muhammad Riduan

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved