Berita Kaltara Terkini
IJTI Kaltara Desak Polri Usut Tuntas dan Ungkap Kasus Penembakan Wartawan di Sumatera Utara
IJTI Kaltara desak Polri usut tuntas dan ungkap kasus penembakan wartawan di Sumatera Utara.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - IJTI Kaltara desak Polri usut tuntas dan ungkap kasus penembakan wartawan di Sumatera Utara.
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Kalimantan Utara mendesak Polri, dalam hal ini Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Polres Simalungun untuk segera mengungkap kasus pembunuhan Marsal Harahap, wartawan asal Sumatera Utara yang tewas usai mengalami penembakan dari orang tak dikenal.
Dibeberkan Ketua IJTI Kaltara, Usman Coddang, kepolisian dalam hal ini harus bisa mengungkap motif dan dugaan adanya aktor intelektual yang menjadi dalang pada peristiwa penembakan Marsal pada 18 Juni lalu.
Baca juga: IJTI Kaltara Desak Polri Usut Tuntas dan Ungkap Kasus Penembakan Wartawan di Sumatera Utara
Baca juga: Satbrimob Polda Kaltara Gerebek AL Nyabu Sendirian di Rumah Kosong, Tersangka Ngaku Sebagai Wartawan
Baca juga: Bobby Nasution Ogah Minta Maaf Soal Paspampres Usir Wartawan, Wali Kota Medan Jelaskan Duduk Perkara
"Sebagai rasa solidaritas sesama wartawan kami mengecam aksi pembunuhan terhadap Mara Salem Harahap. Apapun alasan yang melatarbelakanginya, tindakan kekerasan dan aksi main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan karena Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum," tegasnya.
Lebih jauh Usman menegaskan, ia meminta Polda Sumut dan Polres Simalungun mengungkap motif dan menangkap pelaku pembunuhan Mara Salem Harahap.
Menurutnya ini masuk dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di Sumatera Utara. Ketidakpastian hukum dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis menjadi preseden buruk yang merugikan dunia pers.
"Karena tidak memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. Kondisi ini juga diduga menjadi penyebab semakin tingginya jumlah dan kualitas kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia," urainya.
Polri dalam hal ini harus memberikan jaminan perlindungan dan keamanan terhadap wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diamanahkan undang-undang (UU), dalam hal ini UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Usman meminta Polri untuk bersikap dan bertindak transparan dalam menangani perkara pembunuhan Marsal Harahap.
"Kami mendesak Polri untuk menyiarkan secara resmi ke publik, tentang penyebab kematian Marsal Harahap, untuk menghindari simpang siurnya informasi. Karena informasi yang valid merupakan hak publik," tegasnya.
Baca juga: Heboh Pengawal Bobby Nasution Usir Wartawan, Menantu Jokowi Ramai Dikecam, Dianggap Arogan
Baca juga: TEROR di Mabes Polri, Wartawan Dilarang Mendekat Pasca Serangan Terduga Teroris Ditembak Mati
Baca juga: 5.500 Wartawan Terima Vasinasi Covid-19, Masyarakat Pers Apresiasi Pemerintah
Polris harus bisa menjelaskan ke publik terkait luka tembak yang di alami Marsal Harahap. Ada berapa luka tembak yang mengenai bagian tubuh Marsal Harahap dan ada berapa kali tembakan. Serta, menjelaskan ke publik tentang jenis peluru yang melukai Marsal Harahap dan jenis senjata yang digunakan pelaku.
Usman berharap semua elemen masyarakat mendukung kebebasan pers dan menggunakan mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang Pers dalam penyelesaian sengketa pers.
"Meminta seluruh jurnalis untuk mengedepankan profesionalisme dan mengutamakan keselamatan dalam menjalankan karya jurnalistik," pungkasnya. (*)
Penulis: Andi Pausiah
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/ketua-ijti-kaltara-usman-coddang-21621.jpg)