Berita Bulungan Terkini
Peraturan Bupati ASN Wajib Beli Beras Lokal, Ketua DPRD Bulungan Kilat Bilung Mendukung, Asalkan ini
Peraturan Bupati ( Perbup ) ASN wajib beli beras lokal, Ketua DPRD Bulungan Kilat Bilung mendukung, asalkan ini.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Peraturan Bupati ( Perbup ) ASN wajib beli beras lokal, Ketua DPRD Bulungan Kilat Bilung mendukung, asalkan ini.
Ketua DPRD Bulungan, Kilat Bilung buka suara terkait rencana Bupati Bulungan Syarwani untuk mewajibkan ASN membeli beras.
Di mana nantinya, dana pembelian beras berasal dari tambahan penghasilan pegawai atau TPP tiap ASN di lingkup Pemkab Bulungan.
Baca juga: Bisa Hasilkan 5 Ton per Hektar, Bupati Bulungan Syarwani Dorong Petani Tanam Padi Metode Hazton
Baca juga: Ketua DPRD Bulungan Kilat Minta Pemkab Lebih Giat Sosialisasi Penataan Pasar Induk Tanjung Selor
Baca juga: Prakiraan Cuaca Kaltara Minggu 27 Juni 2021, Dua Kecamatan di Bulungan Hujan Lebat Disertai Petir
Menurutnya sepanjang beras yang dibeli ialah beras dari petani lokal, maka pihaknya akan mendukung kebijakan tersebut.
"Terkait rencana Perbup beras itu, sepanjang berasnya dari beras lokal saya mendukung itu," ujar Ketua DPRD Bulungan, Kilat Bilung, Senin (28/6/2021).
Kilat mengakui bahwa selama ini masih banyak petani lokal yang mengeluh tidak dapat memasarkan hasil pertaniannya.
Andaipun dapat memasarkan, banyak petani mengeluh lantaran beras yang dihasilkannya dihargai dengan murah.
"Supaya nanti petani itu tidak mengeluh lagi, jadi petani kita semangat untuk menanam," tuturnya.
"Karena banyak yang mengeluh, begitu musim ladang, beras itu murah, kebijakan inikan demi petani kita supaya lebih semangat juga," tambahnya.
Lebih lanjut, Politisi Gerindra ini mengatakan bila nantinya kebijakan Perbup resmi diberlakukan dan seluruh ASN wajib untuk membeli beras lokal, maka akan sangat manfaatnya bagi petani.
"Bayangkan saja kalau 5.000 sekian pegawai itu yang membeli, tentukan banyak manfaatnya untuk petani kita," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan Bupati Bulungan Syarwani mengatakan Perbup kewajiban membeli beras lokal bagi ASN, dilakukan untuk menyerap beras lokal petani yang selama ini sulit memasarkan hasil produksinya.
Menurut Bupati Syarwani dengan adanya kebijakan tersebut, maka secara lambat laun peredaran beras asal Jawa dan Sulawesi yang marak di pasaran bisa dikurangi dengan meningkatkan konsumsi beras lokal.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official