Berita Nasional Terkini

PPKM Darurat Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Aturan Lengkap dan Cakupan Daerahnya

Kebijakan PPKM Darurat yang diumumkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo pada kamis, 1 Juli 2021 kemarin berlaku mulai Sabtu 3 Juli 2021 hari ini.

Editor: Sumarsono
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Petugas Bhabinkamtimas Polsek Gambir bersama Babinsa dan Satpol PP melakukan patroli pengetatan PPKM di Kawasan Kuliner Pencenongan, Jakarta Pusat, Senin (21/6/2021) malam. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

TRIBUNKALTARA.COM -  Pemerintah menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Bali.

Kebijakan PPKM Darurat yang diumumkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo pada kamis, 1 Juli 2021 kemarin berlaku mulai Sabtu, 3 Juli 2021 hari ini hingga Selasa, 20 Juli 2021 mendatang.

PPKM Darurat diberlakukan sebagai upaya untuk mengendalikan, bahkan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang beberapa minggu belakangan meningkat terus.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Jokowi melalui Youtube Sekretariat Negara RI.

Daerah mana saja yang diberlakukan PPKM Darurat dan pembatasan apa saja yang diatur, berikut penjelasannya:

Baca juga: PPKM Darurat Dimulai 3 Juli 2021, Kapan Bansos Disalurkan? Sri Mulyani Singgung BST Rp 300 Ribu

Aturan lengkap PPKM Darurat yang berlaku mulai Sabtu, 3 Juli 2021 hari ini, antara lain:

1. Sektor non-esensial menerapkan 100 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

2. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.

3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

Dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

Cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Sementara itu, cakupan sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional.

Baca juga: PPKM Darurat Mulai 3 Juli, Tito Karnavian Wanti-wanti Jelang Perayaan Idul Adha, Kemenag Bereaksi

Selanjutnya penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Apotek dan toko obat bisa buka full 24 jam.

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.

9. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi.

Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

Baca juga: PPKM Darurat Berlaku 3 Juli 2021, Kantor, Mal dan Tempat Ibadah Tutup hingga Sekolah Tetap Daring

Daerah yang menerapkan PPKM Darurat ada 48 kabupaten/kota dengan level asesmen 4 yang menerapkan PPKM Darurat ini.

Inilah daerah-daerah di Jawa dan Bali yang diberlakukan PPKM Darurat:

Banten

Kota Tangerang Selatan

Kota Tangerang

Kota Serang

Jawa Barat

Purwakarta

Kota Tasikmalaya

Kota Sukabumi

Kota Depok

Kota Cirebon

Kota Cimahi

Kota Bogor

Kota Bekasi

Kota Banjar

Kota Bandung

Karawang

Bekasi

DKI Jakarta

Jakarta Barat

Jakarta Timur

Jakarta Selatan

Jakarta Utara

Jakarta Pusat

Kepulauan Seribu

Baca juga: Reaksi Bupati Syarwani saat Jawa dan Bali Bersiap PPKM Darurat, Bakal Diterapkan di Bulungan?

Jawa Tengah

Sukoharjo

Rembang

Pati

Kudus

Kota Tegal

Kota Surakarta

Kota Semarang

Kota Salatiga

Kota Magelang

Klaten

Kebumen

Grobogan

Banyumas

DIY Sleman

Kota Yogyakarta

Bantul

Jawa Timur

Tulungagung

Sidoarjo

Madiun

Lamongan

Kota Surabaya

Kota Mojokerto

Kota Malang

Kota Madiun

Kota Kediri

Kota Blitar

Kota Batu

Selain 48 daerah itu, beberapa daerah lain juga akan menerapkan PPKM Darurat dengan level asesmen 3.

Berikut daftarnya:

Banten

Tangerang

Serang

Lebak

Kota Cilegon

Jawa Barat

Sumedang

Sukabumi

Subang

Pangandaran

Majalengka

Kuningan

Indramayu

Garut

Cirebon

Cianjur

Ciamis

Bogor

Bandung Barat
Bandung

Jawa Tengah

Wonosobo

Wonogiri

Temanggung

Tegal

Sragen

Semarang

Purworejo

Purbalingga

Pemalang

Pekalongan

Magelang

Kota Pekalongan

Kendal

Karanganyar

Jepara

Demak

Cilacap

Brebes

Boyolali

Batang

Banjarnegara

Baca juga: Pemkab Tangerang Siap Jalankan Kebijakan PPKM Darurat, Pusat Perbelanjaan akan Tutup Sementara

DIY

Kulon Progo

Gunungkidul

Jawa Timur

Tuban

Trenggalek

Situbondo

Sampang

Ponorogo

Pasuruan

Pamekasan

Pacitan

Ngawi

Nganjuk

Mojokerto

Malang

Magetan

Lumajang

Kota Probolinggo

Kota Pasuruan

Kediri

Jombang

Jember

Gresik

Bondowoso

Bojonegoro

Blitar

Banyuwangi

Bangkalan

Bali

Jembrana

Buleleng

Badung

Gianyar

Klungkung

Bangli.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Berlaku Hari Ini, Berikut Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved