Berita Daerah Terkini
Seorang Remaja Putri Dirudapaksa Pacarnya hingga 6 Kali, Ada WA Ancaman Minta Uang Rp 10 Juta
Seorang remaja putri di Demak, Jawa Tengah berinisial JD (14) mengalami nasib tragis menjadi korban rudakpaksa yang dilakukan pacarnya sendiri.
TRIBUNKALTARA.COM - Seorang remaja putri di Demak, Jawa Tengah berinisial JD (14) mengalami nasib tragis akibat ulah pacarnya sendiri, Joko R (22).
Bukannya mendapatkan kasih saying, JD justru menjadi korban rudapaksa yang dilakukan pacarnya.
Tindak asusila tersebut terjadi saat pelaku mengajak korban menginap di salah satu hotel.
Ketika menginap di hotel selama dua hari itulah, korban dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pelaku hingga enam kali.
Baca juga: Marak Kasus Tindakan Asusila Terhadap Remaja, Polres Bulungan Minta Ini pada Orang Tua
Kasatreskrim Polres Demak, Jawa Tengah AKP Agil Diwiyas Sampurna kepada media menjelaskan, perbuatan asusila terjadi pada Senin (5/7/2021).
Berawal saat korban berpamitan kepada orangtuanya hendak mendaftar ke sekolah di Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak.
Sang pacar yang juga pelaku menjemput ke rumah korban.
Anehnya, sudah dua hari lamanya korban tidak pulang ke rumah. Tentu, hal tersebut membuat keluarga panik.
Baca juga: Tertipu Akun Palsu Facebook, Gadis 18 Tahun di Kutim Dirudapaksa, Pelaku Ikat Tangan & Mulut Korban
Pihak keluarga mencoba mengirim pesan lewat Whatsap ke korban.
Namun, sunggu mengagetkan, jawaban dari korban. "Nak pengen adimu bali omah selamet siapno duwet Rp 10 juta (Kalau ingin adikmu pulang ke rumah dalam kondisi selamat, siapkan uang Rp10 juta)."
Lebih lanjut AKP Agil mengatakan, pihak keluarga korban melapor ke Polres Demak.
"Dari penelusuruan pihak kepolisian didapati korban berada di wilayah Grobogan. Posisinya saat itu korban sama pelaku," kata Agil, Rabu, (7/7/2021).
Menurut keterangan pelaku, lanjut dia, pelaku dan korban pertama kali kenal melalui pertemanan di Facebook.
Baca juga: Ancam Ceraikan Kakak, Adik Ipar Dirudapaksa di Kontrakan, Mertua Laporkan ke Polresta Samarinda
Setelah itu pelaku dan korban menjalin hubungan. Agil menyatakan, perbuatan pelaku sudah memenuhi Pasal 332 KUHP.
"Ancaman pidana kurang, lebih 7 tahun penjara," imbuhnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/ilustrasi-pencabulan.jpg)