Ancam Ceraikan Kakak, Adik Ipar Dirudapaksa di Kontrakan, Mertua Laporkan ke Polresta Samarinda
Ancam ceraikan kakak, adik ipar dirudapaksa di kontrakan, mertua laporkan ke Polresta Samarinda.
TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA - Ancam ceraikan kakak, adik ipar dirudapaksa di kontrakan, mertua laporkan ke Polresta Samarinda.
Seorang pria berusia 29 tahun di Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, ditangkap pihak kepolisian setelah terbukti merudapaksa adik iparnya sendiri.
Awal mulanya korban seorang perempuan yang masih berusia 15 tahun ini ditawarkan jasa mengantarkan oleh pamannya (pelalu) untuk membeli casing ponsel.
Baca juga: Pilkada Balikpapan Calon Tunggal, Ketua KPU : Coblos Calon Walikota Atau Kolom Kosong Sekali Sah
Baca juga: Walikota Balikpapan Sampaikan Surat Terbuka Apresiasi Demonstrasi Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja
Baca juga: KISAH Petugas Pemakaman Covid-19, Fajar Sulaiman Sedih Lihat 2 Anak Kecil Antar Jenazah Ibunda
Alih-alih diantarkan, gadis belia tersebut malah mendapat perlakuan tak senonoh dari suami kakak kandungnya tersebut pada Kamis (3/9/2020) lalu.
Rudapaksa ini dilakukan pelaku di kontrakannya di kawasan Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.
Perbuatan tercela ini dilakukan pelaku memanfaatkan rumah yang dihuninya saat istri dan anaknya, kebetulan sedang tidak berada di rumah.
Rumah dalam keadaan kosong tersebut membuat pelaku leluasa melakukan rudapaksa sebanyak satu kali.
Kemudian barulah gadis belia ini diantarkan membeli casing ponsel ke konter.
Pelaku sendiri mengancam gadis tersebut, jika mengadukan hal tersebut pada siapa pun, maka kakaknya akan dicerai oleh pelaku.
Sempat bungkam karena diancam, gadis belia ini memberanilan diri memberitahu ibunya, yang tak lain mertua pelaku.
Mengetahui perlakuan bejat menantunya, sontak saja ibu sang gadis belia marah dan melapor ke Polresta Samarinda.
Berbekal bukti visum dan pengakuan sang gadis, petugas polisi dari Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda, lantas bergerak menangkap pelaku di rumahnya, pada Rabu (14/10/2020) lalu.
"Setelah berbuat (rudapaksa) pada korban. Pelaku sempat mengancam akan menceraikan kakaknya atau istri pelaku, jika korban mengadukan perbuatan tersebut," ungkap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah, melalui Kanit PPA, Iptu Teguh Wibowo, Jumat (16/10/2020) hari ini.
Teguh melanjutkan penjelasannya, sebelum rudapaksa terjadi.
Sang gadis belia berniat membeli casing ponselnya dan berbicara pada sang ibu (mertua pelaku), meminta izin untuk keluar rumah bermaksud ke konter HP.
Baca juga: 9 Bulan Polresta Samarinda Amankan 16 Kilogram Sabu-sabu, Covid-19 tak Pengaruhi Peredaran Narkoba
Baca juga: Honor Hanya Rp 350 Ribu, DPRD Balikpapan Ajukan Kenaikan Upah Petugas Pemulasaran Jenazah Covid-19
Baca juga: Mantan Kepsek SMK Pelita Gamma Penajam Korupsi, Imam Rahardjo : Pihak Sekolah Sangat Terpukul