Berita Kaltara Terkini
Pembahasan Raperda Adaptasi Kebiasaan Baru Kaltara Tertunda Lagi, PPKM Darurat Jakarta Jadi Alasan
Raperda Adaptasi Kebiasaan Baru atau AKB di Kaltara belum juga selesai. Kini PPKM Darurat di Jakarta jadi alasan DPRD Kaltara.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Pembahasan Raperda Adaptasi Kebiasaan Baru atau AKB telah masuk tahapan finalisasi di internal Pansus Raperda AKB.
Namun, pengesehan Raperda yang nantinya mengatur penegakan hukum terkait protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19, nampaknya akan kembali tertunda.
Baca juga: Pembahasan Raperda AKB Tak Kunjung Usai, Bapemperda DPRD Kaltara akan Evaluasi Pansus
Hal ini diakibatkan oleh diterapkannya Jakarta dalam status PPKM Darurat hingga 20 Juli mendatang.
Menurut Ketua Pansus Raperda AKB Ihin Surang, pihaknya memerlukan masukan dari Kemenkes dan Kemendagri terkait Raperda AKB sehingga kunjungan kerja ke kementerian di Jakarta sangat diperlukan.
"Sebenarnya dalam pembahasan kita yang dituangkan dalam Raperda sudah masuk tahap finalisasi, dan itu secara internal sudah cukup, kalau diperlukan pembahasan lagi, tidak masalah," ujar Ketua Pansus Raperda AKB Ihin Surang, Rabu (14/7/2021).
"Yang terpenting kita harus melakukan pembahasan serta kunjungan kerja ke Kemenkes dan Kemendagri untuk mendapatkan masukan dari sana," katanya.
"Sebenarnya, kita di bulan Juni sudah harus menyerahkan ke kementerian terkait. Namun karena persoalan Covid-19, tertunda sampai kondisi di Jakarta mulai terkendali," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Bapemperda DPRD Kaltara Syamsuddin Arfah akan mengevaluasi pembahasan beberapa Raperda termasuk Raperda AKB, yang kini belum selesai.
Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Apau Kayan, Dinas Kesehatan Malinau Beber 175 Pasien Sembuh
Menurut Syamsuddin Arfah Raperda AKB, sedianya selesai pada Bulan Mei lalu atau tiga bulan semenjak diusulkan rancangannya.
Dalam waktu dekat pihaknya pun akan memanggil Ketua Pansus terkait progres penyelesaian Raperda AKB.
(*)
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi