Lawan Covid19
Inilah 8 Jenis Obat yang Diizinkan BPOM untuk Terapi Penyembuhan Covid-19, Termasuk Ivermectin
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengizinkan delapan jenis obat, termasuk Ivermectin sebagai obat terapi penyembuhan penderita Covid-19.
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengizinkan delapan jenis obat, termasuk Ivermectin sebagai obat terapi penyembuhan penderita Covid-19.
Obat-obatan tersebut boleh digunakan sebagai obat Covid-19 dalam kondisi darurat.
BPOM mengizinkan penggunaan delapan jenis obat tersebut sesuai Surat Edaran No PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization).
Izin yang dikeluarkan BPOM tersebut menjadi kabar baik bagi pemerintah dan masyarakat dalam upaya mengatasi pandemi Covid-19 di Indonesia yang terus meningkat.
Baca juga: Pyridam Farma Produksi Azithromycin Obat untuk Terapi Penyembuhan Penderita Covid-19, Dukung HET
Yang lebih menarik dan menggembirakan, karena obat ini harganya murah terjangkau oleh masyarakat.
Untuk obat jenis generik harganya sekitar Rp 7.885 per tablet.
Diharapjan obat-obat ini bisa diakses masyarakat secara luas, namun tetap dengan syarat harus ada resep atau pengawasan dokter.
Pemerintah melalui Kementerian BUMN berharap masuknya Ivermectin sebagai salah satu obat yang mendapatkan izin penggunaan darurat sebagai obat terapi penyembuhan Covid bisa menjadi solusi baru.
Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan bahwa Kementerian BUMN selalu sepakat proses harus dilalui termasuk untuk obat terapi ini.
Baca juga: Luhut Sebut 3 Jenis Paket Obat Gratis Segera Dibagikan Pemerintah ke Pasien Covid-19
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir sempat mengirimkan surat untuk meminta izin (EUA) dari BPOM secara resmi.
Dan setelah itu juga bersama-sama dengan BPOM, Menteri BUMN mengajukan juga EUA ini untuk Ivermectin.
"Sekarang setelah keluar hasilnya, semoga ini bisa memberikan terobosan-terobosan baru untuk pengobatan terapi Covid-19," ujar Arya Sinulingga dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (14/7/2021).
Hal tersebut bisa membantu untuk memicu penurunan Covid-19 di Indonesia yang beberapa hari terakhir terjadi peningkatan kasus yang cukup tinggi.
"Ini adalah sebuah terobosan baru yang cepat dalam kondisi serta situasi jumlah penderita COVID-19 yang meningkat akhir-akhir ini," katanya.
BPOM memberikan izin penggunaan darurat (EUA) bagi 8 obat yang mendukung penanganan terapi Covidd-19.
Salinan SE Nomor: PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Distribusi Obat Dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) diterima Antara dari Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga pada Rabu malam (14/7).
Baca juga: Menkes Tetapkan Harga Eceran Tertinggi Obat Covid-19, Termasuk Ivermectin, Ini Daftar Harga Resminya
“SE ini sebagai acuan bagi pelaku usaha dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam mengelola obat yang diberikan EUA yang mengatur keharusan adanya kontrak antara pemilik EUA dengan Apotek dan kewajiban pelaporan bagi fasilitas distribusi dan fasilitas pelayanan kesehatan," sebagaimana tertulis pada bagian latar belakang surat edaran tersebut.
Dalam poin tujuh, bagian isi surat edaran tersebut, tercantum delapan jenis obat yang mendukung penanganan terapi Covid-19 yaitu obat yang mengandung:
a. Remdesivir
b. Favipiravir
c. Oseltamivir
d. Immunoglobulin
Baca juga: Ivermectin Jadi Obat Terapi Covid-19 Kini Harganya Selangit, Tahukah Anda Apa Itu Ivermectin?
e. Ivermectin
f. Tocilizumab
g. Azithromycin
h. Dexametason (tunggal)
SE Nomor: PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Distribusi Obat Dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) ditetapkan di Jakarta pada 13 Juli 2021.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BPOM Izinkan Invermectin dan 7 Jenis Obat Lainnya untuk Terapi Covid-19
Baca juga Berita tentang Kesehatan