Idul Adha 2021
Idul Adha 2021, Begini Mekanisme Pembagian Daging Kurban di Kabupaten Tana Tidung
Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali mengatakan, pembagian daging kurban nantinya, masyarakat tidak mengambil di panitia, seperti tahun-tahun sebelumnya.
Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Soal Idul Adha 2021, Bupati Kabupaten Tana Tidung, Ibrahim Ali mengatakan, Pemerintah Tana Tidung akan mengikuti instruksi Kementerian Agama RI.
Dia sampaikan, ada beberapa mekanisme yang akan dipatuhi, salah satunya terkait pembagian daging kurban.
Orang nomor satu di Tana Tidung itu mengatakan, dalam pembagian daging kurban nantinya, masyarakat tidak mengambil di panitia, seperti tahun-tahun sebelumnya.
Baca juga: Bupati Nunukan Imbau Salat Idul Adha di Rumah: Saya Minta Lurah dan Kepala Desa Sosialisasikan Ini
Daging kurban, kata dia, nantinya akan dibagi langsung oleh panitia kurban.
"Panitia yang akan mendata dan membagikan daging kurban kepada yang berhak," ujarnya, Jumat (16/7/2021).
Baca juga: Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali Sebut, Salat Idul Adha Tetap di Masjid, Berikut Petunjuk Teknisnya
"Jadi mereka (masyarakat) tidak perlu ke tempat pembagian kurban," sambungnya.
Terpisah, Kepala Kantor Kemenag Tana Tidung, Said Masput mengatakan, penyembelihan hewan kurban akan dilaksanakan di setiap masjid yang ada di Tana Tidung.

"Itu nanti masing-masing masjid yang melaksanakan (penyembelihan hewan kurban). Itu kan per masjid," ucapnya.
Berikut beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi dalam pelaksanaan kurban berdasarkan Surat Edaran Menag Nomor 16 Tahun 2021:
Baca juga: Jelang Idul Adha 1442 Hijriah, Petugas Sembelih Hewan Kurban di Malinau Dijadwalkan Ikut Tes Antigen
1. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, terhitung tanggal 11,12, dan 13 Djulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.
2. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan di area yang luas, sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak.
3. Penyelenggara hanya membolehkan petugas dan pihak yang berkurban untuk menyaksikan penyembelihan hewan kurban.
4. Menjaga jarak antar petugas pada saat penyembelihan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging kurban.
5. Pendistribusian daging kurban dilakukan oleh petugas ke tempat tingga warga yang berhak.
Baca juga: Kepala Kemenag Nunukan Sebut Kegiatan Idul Adha Tunggu Rekomendasi Bupati: Hasilnya 2 Hari ke Depan
6. Petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib menggunakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.
(*)
Penulis: Risnawati