Berita Malinau Terkini
Malinau Masuk PPKM Level 3 di Kaltara, Tempat Usaha Masih Diizinkan Beroperasi, Simak Ketentuannya
Berdasarkan Instruksi Mendagri PPKM Level 3 diterapkan di Kabupaten Malinau, untuk menekan angka penularan kasus Covid-19.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan aturan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4, 3, 2 dan 1 untuk seluruh wilayah di Indonesia.
Pemerintah turut mengatur tentang PPKM selain level 4 melalui Intruksi Mendagri 26/2021 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 serta pengoptimalan Posko Covid-19 tingkat desa/lurah.
Baca juga: Terapkan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021, Bupati Bulungan Syarwani Beber Aturan Pembatasannya
Kabupaten Malinau merupakan 1 dari 2 kabupaten di Kalimantan Utara yang ditetapkan sebagai wilayah PPKM Level 3.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau akan membahas teknis pemberlakuan PPKM level 3 di Kabupaten Malinau.
"Karena Inmendagri baru keluar, masih sementara akan dibahas. Perlu dirapatkan dulu dan kami menunggu arahan selanjutnya dari Bupati Malinau," ujar Sekda Malinau, Ernes Silvanus, Senin (26/7/2021).
Wilayah yang ditetapkan sebagai asesmen dengan kriteria level 3 dilaksanakan dengan ketentuan di antaranya :
- Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial tetap dapat beroperasi 100 persen dengan ketentuan penetapan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan dengan lebih ketat
- Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, dan kegiatan usaha kecil lain diizinkan dengan protokol kesehatan ketat sesuai aturan teknis dari pemerintah daerah
- Pusat perbelanjaan, Mall atau pusat perdagangan skala besar dibatasi waktu operasional hingga pukul 17:00 waktu setempat serta dibatasi 25 persen kapasitas pengunjung
- Transportasi umum termasuk kendaraan sewa/rental dibatasi maksimal 75 persen kapasitasnya,
- Kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat,
- Pelaksanaan kegiatan kontruksi dapat beroperasi 100 persen dengan syarat menerapkan protokol kesehatan secara ketat,
- Pelaksanaan kegiatan di area publik ditutup untuk sementara waktu sampai dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat,
- Pelaksanaan di tempat kerja atau perkantoran diberlakukan 75 persen WFH, dan 25 persen WFO.