Berita Tarakan Terkini

Pencairan Bantuan Pangan Non Tunai Rapel Tiga Bulan, Kemensos Beber Per KPM Akan Terima Rp 600 Ribu

Pencairan Bantuan Pangan Non Tunai atau BNPT rapel tiga bulan, Kemensos beber masing-masing Keluarga Penerima Manfaat ( KPM) akan terima Rp 600 ribu.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Imam Syaukani Fitrah, Koordinator Program Kemensos Kota Tarakan. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Pencairan Bantuan Pangan Non Tunai atau BNPT rapel tiga bulan, Kemensos beber masing-masing Keluarga Penerima Manfaat ( KPM) akan terima Rp 600 ribu.

Kementerian Sosial (Kemensos) kembali akan melakukan pencairan bantuan Program Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada masyarakat yang sudah masuk dan terdaftar dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Sebelumnya Menteri Sosial Tri Rismaharini merilis pengumuman adanya perpanjangan pemberian BST kepada seluruk KPM di Indonesia. Perpanjangan dimulai Juli hingga Agustus 2021.

Baca juga: Perluas Penerima Program Keluarga Harapan, Ibrahim Ali Sebut KPM Tana Tidung Bertambah jadi 579 KK

Baca juga: Dinsos Nunukan Beber Penyebab Data 55 KPM Bantuan Sosial Tunai Terblokir: Kemungkinan Banyak di Luar

Baca juga: Dinsos Nunukan Akui Sudah Salurkan Bansos Tunai 2 Kali di Awal Tahun 2021: Februari ada 2.099 KPM

Dan pencairan bantuan ini juga ikut mendukung masyarakat yang masuk dalam program BST yang terdampak dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV khususnya di Kota Tarakan.

Selain BST, juga akan mencairkan Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) atau bantuan sembako.

Imam Syaukani Fitrah, Koordinator Bantuan Pangan Kemensos Tarakan, membenarkan akan adanya pencairan bantuan tersebut.

Menindaklanjuti instruksi Mensos tersebut, Imam menyebutkan untuk pencairan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Sembako dilakukan di bulan Juli, Agustus dan September.

“Setiap bulannya Rp 200 ribu per KK atau per KPM” ujarnya.

Ia melanjutkan, pencairan sudah dilakukan sekaligus di bulan Juli. Totalnya Rp 600 ribu untuk akumulasi dari Juli hingga Agustus 2021.

Ia lebih lanjut menambahkan, selanjutnya selain BNPT juga ada pencairan Bantuan Sosial Beras (BSB).

Penmberian bantuan 10 kilogram ini ditujukan kepada kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

“Alokasi 7.816 untuk setiap KPM se-Kota Tarakan,” sebutnya.

Baca juga: BKPM Fasilitasi Kemitraan Investasi, Disperindagkop Malinau Sebut Angin Segar Bagi Pelaku UMKM

Baca juga: Progres Terkini Pembangunan PLTA Kayan, Pemprov Kaltara Sebut Masih Menunggu Izin dari BKPM

Baca juga: Kementerian Sosial RI Salurkan 68.400 Ton Bantuan Beras untuk KPM PKH Kabupaten Malinau

Sebelumnya sempat beredar kabar bahwa Kota Tarakan ternyata tak masuk PPKM Level IV. Itu sebelum Instruksi Mendagri Nomor 25 Tentang PPKM khusus di wilayah Kaltara dirilis pusat.
Ini menjadi pertanyaan lantaran apakah masih berhak KPM PKH dan BST menerima bantuan tersebut.

Dalam hal ini Imam meluruskan, untuk bansos tetap akan disalurkan kepada masing-masing penerima yang sudah terdata.

“Karena bansos BPNT atau sembako sudah disalurkan di awal pertengan bulan. Setahu kami mengenai PPKM hanya mengatur aktivitas sosial, tidak mempengaruhi penyaluran bansos di daerah. Karena informasi pengambilan beras sudah disampaikan ke KPM,” pungkasnya. (*)

Penulis: Andi Pausiah

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved