Berita Tarakan Terkini

Lakukan Swab Antigen Acak di Pelabuhan Malundung Kota Tarakan, Penumpang Reaktif Diisolasi Mandiri

Lakukan swab antigen acak di Pelabuhan Malundung Kota Tarakan, penumpang reaktif diisolasi mandiri.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Aktivitas kedatangan penumpang, sebagian melakukan swab acak di pintu keluar Pelabuhan Malundung Pelindo IV Tarakan, Rabu (28/7/2021). TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

Ia melanjutkan, kegiatan serupa lebih lanjut secara teknis nanti akan terus dilakukan kerja sama dengan seluruh unsur terkait. Mulai dari KSOP, Pelni dan KKP serta Dishub.

“Hari ini kami sudah laksanakan instruksi kepala daerah selaku ketua satgas untuk memonitoring dan pengawasan mengingat Kota Tarakan masuk PPKM Level IV,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Ahmady, adapu aturan teknis pelaku perjalanan yang ingin masuk ke Tarakan mengikuti yang sudah diekluarkan oleh Kemenhub. Begitu juga SE dari Kepala BNPB terkait pelaku perjalanan.

Untuk persyaratannya sendiri selama PPKM, harus menunjukkan vaksin dan PCR baik jalur laut dan udara.

Untuk kedatangan penumpang hari ini belum menunjukkan hasil swab RT PCR dan vaksin karena posisinya penumpang sudah lebih dahulu berangkat barulah penetapan Tarakan masuk PPKM Level IV dikeluarkan.

Baca juga: Pemkot Balikpapan Berlakukan Kebijakan Swab Test Antigen Gratis di Puskesmas untuk Ibu Hamil

Baca juga: Jadwal Speedboat di Kaltara Sabtu 24 Juli 2021, Rute Tana Tidung-Tarakan, Wajib Swab Antigen

Baca juga: Kantor Kesehatan Pelabuhan Tunon Taka Nunukan Dapati 50 WNI Stranded dari Malaysia Tanpa Swab PCR

“Posisinya mereka sudah berangkat duluan baru dikonfirmasi. Karena status Tarakan juga baru penetapan. Dan tidak mungkin di atas kapal dilakukan PCR. Makanya Pak Wali ambil keputusan tadi malam lakukan pengambilan sampel kepada penumpang yang turun hari ini,” urainya.

Ia melanjutkan untuk kedatangan kapal selanjutnya, perlakuannya nanti sudah dilakukan koordinasi dengan KSOP dan Pelni yang menangani khusus agar mensyaratkan sesuai Permenhub tersebut.

“Artinya ada surat hasil swab PCR dan vaksin. Kalau tidak mampu menunjukkan maka akan ada langkah-langkah diambil petugas untuk memilah bagaimanan menangani penumpang selanjutnya,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved