Opini

PPKM Level 4 dan Perhatian Khusus Pemerintah bagi Pelaku Usaha

Presiden Jokowi menginstruksikan untuk perpanjang PPKM Level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 dengan tetap memperhatikan keberlangsungan usaha.

Editor: Sumarsono
HO
Rektor Universitas Balikpapan Dr Isradi Zaienal 

Oleh: Dr. Isradi zainal

Rektor Uniba/Ketua Komisi Dewan Kesehatan dan Keselamatan kerja Nasional (DK3N)

TRIBUNKALTARA.COM – Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 merupakan istilah yang digunakan sebagai pengganti PPKM Darurat yang pertama kalinya dimuat di Instruksi Mendagri Nomor 22 tahun 2021.

PPKM Level 4 pada awalnya dilaksanakan di Jawa dan Bali lalu lanjut ke sejumlah aerah luar Jawa sesuai Instruksi Mendagri No. 23 tahun 2021, tertanggal 20 Juli 2021.

PPKM Mikro berbasis level 4 berlangsung 21 hingga 25 Juli 2021. Menurut Koordinator PPKM sekaligus Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan, istilah ini berdasarkan Instruksi Presiden Jokowi.

Dengan memperhatikan sejumlah aspek, Presiden Jokowi menginstruksikan untuk memperpanjang PPKM Level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus  2021 dengan tetap memperhatikan keberlangsungan usaha bagi pedagang kecil dan kaki lima.

Baca juga: Berikut Ini Syarat Perjalanan Sesuai Ketentuan PPKM Level 1-4, Apa Saja yang Membedakan?

Kebijakan Presiden Jokowi terkait PPKM level 4 kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan Inmendagri No. 24 dan 25 tahun 2021. Selain itu diterbitkan juga PPKM level 3 sesuai Inmendagri No. 26 tahun 2021 tanggal 25 Juli 2021.

Instruksi Mendagri No. 24 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM level 4 dan 3 Covid-19 di Jawa dan Bali, sedangkan  Inmendagri No. 25 tahun 2021 tentang PPKM level 4 Covid-19 di wilayah Sumetera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Berdasarkan Instruksi Mendagri No. 24 dan 25 yang ditetapkan pada 25 Juli 2021, terdapat perhatian khusus dan kelonggaran bagi pelaku usaha /pedagang

Sesuai Inmendagri No 24 tahu 2021 tentang PPKM level 4 dan 3 untuk  wilayah Jawa dan Bali, supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitasi pengunjung 50%.

Untuk pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat.

Baca juga: Pemerintah Ajak Masyarakat Tangani Pandemi Covid-19, KSP: Penanganan Harus Secara Total Football

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, yang sejenis diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 20.00 dan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

Selanjutnya PPKM level 4 untuk Jawa dan Bali yang diberlakukan bagi warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan usaha buka dengan prokes ketat sampai pukul 20.00 WIB maksimal pengunjung 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi berada dalam gedung/toko tertutup baik lokasi tersendiri maupun lokasi di pusat pembelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan! mall/ pusat perdagangan diturup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 orang setiap toko, supermarket dan pasar swalayan.

PPKM level 4 untuk luar Jawa dan Bali (Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua) berdasarkan Inmendagri No. 25 tahun 2021 dalam kaitannya pelonggaran berusaha bagi pelaku usaha/pedagang kurang lebih sama.

Diinstruksikan untuk pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan sejenis diizinkan buka dengan prokes ketat, handsanitizer, dll.

Untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 dengan kapasitas oengunjung 50%. Sedangkan apotek dan toko obat buka 24 Jam.

Menurut Inmendagri No. 25 tahun 2021 terkait PPKM Level 4, untuk warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dam sejenisnya diizinkan buka dengan prokes ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitiser.

Baca juga: Wali Kota Tarakan dr Khairul Undang Seluruh Lurah dan RT, Pemerintah Bahas Penerapan PPKM Level IV

Pengaturan teknisnya oleh pemerintah daerah.

Rumah makan dan kafe skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat/ dine in dengan kapasitas 25% dan menerima makan di bawah pulang/delivery/ take away dengan prokes ketat.

Restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/ mall hanya menwrima delivery/ take away dan tidak memerima makan di tempat.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/ mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan prokes ketat dengan kapasitas pengunjung 50% dan jam operasional sampai dengan jam 20.00 malam.

Kebijakan khusus yang diberikan oleh pemerintah hendaknya disikapi pelaku usaha kecil, pedagang dan sejenisnya dengan bijak.

Hal ini sebagai cara menjadi bagian dari warga yang turut serta memerangi pandemi Covid-19.

Pelaku usaha harus secara otodidak dan bersama warga lainnya untuk memerangi Covid-19.

Pelaku usaha jangan membiarkan pemerintah bekerja sendiri dalam menangani Covid-19, begitu juga pemerintah mesti memastikan tidak ada warganya yang kelaparan dan melarat karena pandemi Covid-19.

Semua harus bergotong royong. Pemerintah, pengusaha, perusahaan, media, akademisi, dunia kampus, karyawan harus bergandengan tangan dalam menghadapi musuh Covid-19 yang bisa menjadi penghancur Negara.

(*)

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

BERSAMA RAMADAN DI ERA DIGITAL

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved