Berita Tarakan Terkini

Wali Kota Tarakan dr Khairul Undang Seluruh Lurah dan RT, Pemerintah Bahas Penerapan PPKM Level IV

Wali Kota Tarakan dr Khairul undang seluruh lurah dan RT di Tarakan, dalam pertemuan itu pemerintah membahas penerapan PPKM Level IV.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Pertemuan Wali Kota Tarakan bersama Forkopimda dan Kepala OPD terbatas serta virtual bersama lurah dan RT se-Kota Tarakan, Selasa (27/7/2021). TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKANWali Kota Tarakan dr Khairul undang seluruh lurah dan RT di Tarakan, dalam pertemuan itu pemerintah membahas penerapan PPKM Level IV.

Menindaklanjuti edaran Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua, Wali Kota Tarakan mengundang seluruh lurah dan ketua RT di Kota Tarakan, Selasa (27/7/2021).

Kegiatan digelar semi pertemuan tatap muka memanggil terbatas kepala OPD dan forkopimda di Gedung Serba Guna Pemkot Tarakan serta virtual zoom bagi seluruh RT dan lurah di masing-masing kantor kelurahan.

Baca juga: Penerapan PPKM Level 3 di Malinau, Pelaku Usaha Sebut tak Masalah Asal Pemerintah Gelar Sosialisasi

Baca juga: Malinau Terapkan PPKM Level 3, Permintaan Alat Pelindung Diri dan Alat Tes Antigen Meningkat

Baca juga: Berikut Ini Syarat Perjalanan Sesuai Ketentuan PPKM Level 1-4, Apa Saja yang Membedakan?

Dikatakan Wali Kota Tarakan dr. Khairul, M.Kes mengatakan kegiatan pertemuan virtual zoom ini untuk menyampaikan kepada seluruh kelurahan dan RT di Kota Tarakan. Ia menjabarkan salah satu dalam Inmendagri yang tidak diatur yakni pelaku perjalanan yang masuk ke wilayah PPKM seperti pelaku perjalanan yang akan masuk ke Kota Tarakan.

Dikatakan Khairul, khusus untuk pelaku perjalanan, ada beberapa saran dari unsur Forkopimda. Di antara sarannya yakni pelaku perjalanan masuk ke Tarakan dilakukan karantina selama lima hari dengan biaya sendiri.

“Bisa karantina di hotel. Makanya pertemuan tadi juga menyampaikan kepada RT Siaga agar dioptimalkan lagi. Paling tidak sampai tanggal 2 Agustus 2021 sesuai Inmendagri,” jelasnya.

Ia berharap dalam fase penerapan PPKM Level IV itu, bisa terjadi penurunan kasus yang cukup signifikan.

Ia melanjutkan, dalam Inmendagri sendiri diatur jam buka tutup pasar, rumah makan dan tempat ibadah. Begitu juga sektor transportasi, pendidikan, kesehatan.

Dari sektor UMKM misalnya. Dengan penerapan PPKM Level IV ini banyak yang mengkhawatirkan soal adanya pembatasan.

Dalam hal ini Khairul meluruskan, untuk pelaku UMKM dan pedagang di pasar misalnya. Pedagang masih bisa dibuka hingga pukul 17.00 WITA.

“Termasuk warung boleh buka tapi prokes tetap. Kafe boleh diutamakan delivery order dan bisa makan di tempat tapi 25 persen,” jelasnya.

Ia melanjutkan, bagi pedagang sembako yang menjual kebutuhan pokok bisa sampai pukul 20.00 WITA.

Kebijakan ini diharapkan tidak terlalu menggangu aktivitas.

Baca juga: Bulungan Terapkan PPKM Level 4, Ini Jadwal Speedboat Selasa 27 Juli 2021, Rute Nunukan dan Tarakan

Baca juga: Bulungan Terapkan PPKM Level 4, Ini Jadwal Speedboat Selasa 27 Juli 2021, Rute Nunukan dan Tarakan

Baca juga: PPKM Level 4 Diterapkan di Bulungan, Fasilitas Umum Ditutup Sementara, Bagaimana Taman Tepian Kayan?

Tujuannya bagaimana menurunkan Covid-19.

Yang terpenting lanjutnya pengawasan di Satgas Penanganan Covid-19 dimulai lebih ketat lagi.

“Aktivitas tetap berjalan. Karena mulai naik lagi maka kita ketatkan lagi. Tidak seperti PSBB dulu. PPKM ini tetap masih bisa beraktivitas seperti biasa,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved