Berita Malinau Terkini
Pelaku Perjalanan Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin, Warga Malinau Protes: Capaian Vaksinasi Masih Rendah
Kartu vaksinasi Covid-19 merupakan salah satu syarat pelaku perjalanan di Malinau selama masa PPKM.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Amiruddin
TRIBUKALTARA.COM, MALINAU - Selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di Malinau, kartu vaksinasi Covid-19 diwajibkan sebagai syarat pelaku perjalanan.
Selain surat negatif hasil tes antigen atau swab PCR, keluar masuk di Kabupaten Malinau wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama sebagai persyaratan.
Baca juga: Wajib Miliki Kartu Vaksinasi Covid-19, Ini Jadwal Speedboat Rute Malinau-Tarakan Sabtu 31 Juli 2021
Diatur melalui Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Malinau 7/2021 tentang Pembatasan keluar masuk orang di pintu masuk atau pos perbatasan Kabupaten Malinau.
Ditanya pendapatnya mengenai hal tersebut, Warga Desa Malinau Kota, Surya menilai kebijakan tersebut belum pantas untuk diterapkan di wilayah dengan capaian vaksinasi Covid-19 rendah.
Seperti halnya di Kabupaten Malinau, sasaran vaksinasi yang baru mencapai sekira 10 persen tersebut sangat memberatkan pelaku perjalanan.
"Kalau daerah Jawa mungkin cocok. Tapi kalau di Kaltara, Malinau? Sekarang saja stok vaksin kosong, trus kita diwajibkan ada kartu vaksinasi, kan tidak mungkin," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Sabtu (31/7/2021).
SE Satgas Penanganan Covid-19 Malinau nomor 7/2021 merupakan penyesuaian kriteria PPKM level 3 di Malinau berdasarkan Intruksi Mendagri 26/2021.
Pelaku perjalanan keluar dan masuk di Malinau wajib bebas Covid-19. Dibuktikan dengan surat keterangan negatif hasil pemeriksaan antigen atau uji RT PCR.
Selain itu, pelaku perjalanan juga diwajibkan melampirkan kartu vaksinasi dosis pertama sebagai tanda yang bersangkutan telah menerima vaksinasi Covid-19.
Di sisi lain, seorang pedagang di Pasar Malinau, Basri menilai kebijakan tersebut memberatkan bagi mereka yang sehari-harinya mengantar dan mengambil stok sayuran dari luar.
"Kemarin katanya wajib ada surat antigen, ditambah sekarang kartu vaksinasi. Kita yang belum dapat bagaimana?
Kalau kita tiap hari ke Mensalong, trus mau drop sayur ke KTT berarti harus tes tiap hari kan, karena 1 hari saja masa berlakunya," katanya.
Baca juga: Strategi Percepatan Vaksinasi Covid-19
Ia meminta ada kebijakan dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 bagi mereka yang rutin keluar dan masuk wilayah tanpa perlu dites setiap hari.
Utamanya soal persyaratan kartu vaksin, yang notabenenya belum menjangkau seluruh masyarakat di Kabupaten Malinau.
"Kami masyarakat paham juga, ini langkah pemerintah mencegah pandemi. Tapi, kita minta ada keringananlah dari Satgas.