Berita Nunukan Terkini

HUT ke-76 RI di Tengah Pandemi Covid-19, Setkab Nunukan Sebut Peserta Dibatasi Maksimal 40 Orang

HUT ke-76 RI di tengah pandemi Covid-19, Asisten Pemkesra Setkab Nunukan Muhammad Amin sebut peserta dibatasi maksimal 40 orang.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALARA.COM/FELIS
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setkab Nunukan, Muhammad Amin. TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus felis. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - HUT ke-76 RI di tengah pandemi Covid-19, Asisten Pemkesra Setkab Nunukan Muhammad Amin sebut peserta dibatasi maksimal 40 orang.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setkab Nunukan, Muhammad Amin sebut HUT ke-76 Kemerdekaan RI tahun ini, peserta dibatasi maksimal 40 orang.

Menurut Amin, rapat bersama panitia HUT Kemerdekaan RI pagi tadi menyepakati tiga kegiatan yang akan dilakukan yakni Upacara Parade, Upacara Obade, dan Renungan Suci.

Baca juga: 4 Agustus, Vaksin Moderna & Sinovac Bakal Tiba di Nunukan, Dinkes: Capaian Vaksinasi Baru 10 Persen

Baca juga: Hasil Swab Antigen 2 Paskibraka Nunukan Reaktif Covid-19, Satu Gagal Berangkat ke Ibu Kota Provinsi

Baca juga: Cerita Remaja Sabah Malaysia, Batal Kibarkan Bendera Merah Putih di Kaltara, Kini Ikut di Nunukan

Selain itu juga, akan diadakan pengukuhan Paskibraka untuk mengawal proses pengibaran bendera merah putih maupun saat Upacara Obade atau penurunan bendera merah putih.

"Pagi tadi kami sudah melakukan rapat pertama bersama panitia HUT Kemerdekaan RI tingkat kabupaten. Secara umum ada tiga kegiatan yaitu Upacara Parade atau detik-detik proklamasi, Upacara Obade atau penurunan bendera, dan Renungan Suci," kata Muhammad Amin kepada TribunKaltara.com, Senin (02/08/2021), sore.

Menurutnya, pelaksanaan upacara HUT Kemerdekaan RI tahun ini mirip dengan tahun sebelumnya, karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19.

Namun, kali ini sedikit berbeda, lantaran Paskibraka kali menggunakan formasi lengkap yaitu 17-8-45.

"Tahun lalu Paskibra dibatasi hanya 8 orang, tapi tahun ini lengkap dengan formasi 17-8-45. Tahun ini lebih banyak Paskibranya daripada peserta upacara. Karena kami mengikuti aturan sesuai dengan pelaksanaan Parade di Istana Merdeka," ucapnya.

Amin mengaku, sesuai Surat Edaran dari Menteri Sekretaris Negara, pemerintah daerah diwajibkan melaksanakan upacara Parade sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.

Yakni peserta dibatasi maksimal 40 orang di luar Paskibraka.

"Pejabat yang wajib hadir level kepala SKPD atau eselon II. Untuk petugas upacara ditentukan pada rapat kedua nanti," ujarnya.

Sementara itu, dia imbau kepada Camat, Lurah, BUMN/ BUMD untuk mengikuti upacara Parade secara virtual.

Adapun tempat pelaksanaan pengibaran bendera merah putih di halaman Kantor Bupati Nunukan, Jalan Sei Jepun, Kecamatan Nunukan Selatan.

Baca juga: Hanya Tersedia 3 Armada, Berikut Ini Jadwal Speedboat Rute Nunukan-Tarakan pada Senin 2 Agustus 2021

Baca juga: Prakiraan Cuaca Nunukan Hari Ini, BMKG: Waspada Potensi Hujan Lebat Disertai Petir & Angin Kencang

Baca juga: Jadwal Speedboat di Pelabuhan Kayan II Senin 2 Agustus 2021, Sedia Rute Tarakan, Bunyu, dan Nunukan

"Untuk masyarakat Nunukan kami fasilitasi live streaming pelaksanaan Upacara Parade melalui kanal Facebook. Tapi nanti kami laporkan ke bupati dulu mengenai ide ini. Kecuali upacara HUT tingkat provinsi, pak Wagub bakal hadiri upacara di Krayan," tuturnya.

Selain itu, Amin mengimbau kepada masyarakat Nunukan, instansi pemerintahan termasuk instansi vertikal agar mulai mengibarkan Bendera Merah Putih, memasang dekorasi, umbul-umbul, spanduk, baliho atau hiasan lainnya di halaman rumah dan tiap lingkungan perkantoran.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved