Berita Tarakan Terkini
PPKM Level 4 Diperpanjang? Wali Kota Tarakan Khairul Masih Tunggu Surat Inmendagri Diterbitkan
PPKM Level 4 diperpanjang? Wali Kota Tarakan dr Khairul sebut masih tunggu Surat Inmendagri diterbitkan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – PPKM Level 4 diperpanjang? Wali Kota Tarakan dr Khairul sebut masih tunggu Surat Inmendagri diterbitkan.
Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 25 Tahun 2021, jadwal penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 berakhir 2 Agustus 2021 hari ini.
Dikatakan Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes, dirinya belum mendapatkan surat instruksi dari Mendagri yang terbaru mengenai adanya perpanjangan PPKM Level 4 hingga pukul 14.00 WITA hari ini.
Baca juga: Gubernur Kaltara Masih Menunggu Penerapan PPKM, Minta Masyarakat Lebih Disiplin Prokes
Baca juga: PPKM Level 4 Berakhir Hari Ini, Akankah Diperpanjang di Kabupaten Bulungan?
Baca juga: PPKM Level 3 Berakhir Besok, Kemungkinan Diperpanjang? Berikut Keterangan Satgas Covid-19 Malinau
Artinya kegiatan PPKM Level 4 hanya berlaku hingga hari ini. Ia melanjutkan menjelaskan, sebelumnya pihaknya juga sudah pernah melakukan rapat virtual.
“Suratnya belum terima saya. Selama tidak menerima surat disuruh perpanjang maka tidak diperpanjang,”ujar Khairul kepada awak media, Senin (1/8/2021).
Ia melanjutkan dari hasil rapat virtual 45 daerah kemarin yang masuk dalam PPKM level 4, laporannya semua kasusnya masih tinggi.
“Tapi apakah itu diserahkan ke daerah untuk masing-masing tindak lanjutnya ataukah nanti ada surat lagi untuk melakukan PPKM lagi, kita tunggu,” urainya.
Lebih lanjut ia memaparkan, jika nanti skenario perpanjangan diserahkan ke daerah, maka akan dilakukan seperti saat ini.
Bahkan ia menambahkan jauh sebelum adanya muncul istilah PPKM, di Tarakan sudah menerapkan duluan aturan-aturan mirip PPKM tersebut.
“Seperti dululah, kita sudah PPKM sebenarnya. Sejak dari PSBB contohnya, masjid pakai terapkan jaga jarak, kapasitas 50 persen rumah ibadah, pakai maske, di pasar juga,” ujarnya.
Itulah yang dimaksud PPKM adanya pembatasan kegiatan masyarakat. Dari sisi kegiatan pernikahan, wajib menggunakan kotakan tak boleh prasmanan.
Dan ini sudah diterapkan sejak zaman PSBB 2020 lalu.
“Kalau ada pakai prasmanan maka kami ingatkan lagi. Ada atau tidak adanya Inmendagri, tetap kita PPKM. Jangan diartikan PPKM harus ada tendang gerobak jualan, tutup paksa dan lain-lain,” ujarnya.
Ia juga sudah meminta kepada Satpol PP sebagai apparat penegak, melakukan pendekatan humanis.
Tidak langsung memerintahkan bubar namun diingatkan untuk menjaga jarak. Memakai masker setelah makan dan minum.
Baca juga: Dibantu TNI hingga Brimob, Satpol PP Nunukan Klaim PPKM Level 4 Berhasil Batasi Aktivitas Warga
Baca juga: PPKM Level 4 Berpeluang Diperpanjang, BPBD Bulungan Akan Patroli hingga Malam, Supermarket Diawasi
Baca juga: PPKM Level 4 Berakhir Senin 2 Agustus 2021 Besok, BPBD Bulungan Sebut Berpeluang Diperpanjang