Berita Tarakan Terkini
Sekolah Daring di Kota Tarakan, Dijadwalkan hingga 8 Agustus Mendatang
PPKM Level 4 berakhir di tanggal 2 Agustus 2021. Untuk kategori pendidikan Kota Tarakan diberlakukan hingga 8 Agustus 2021.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Instruksi Mendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 berakhir di tanggal 2 Agustus 2021. Untuk kategori pendidikan Kota Tarakan diberlakukan hingga 8 Agustus 2021.
Ini disampaikan Wali Kota Tarakan, dr Khairul, M.Kes. Khusus untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan dilakukan secara daring atau online.
Khairul mengatakan, setelah menerima Inmendagri maka pihaknya mendinaklanjuti dengan Surat Edaran yang dikeluarkan Wali Kota Tarakan.
Baca juga: Antisipasi Learning Loss, Dinas Pendidikan Se-Kaltara Siapkan Berbagai Langkah PTM Terbatas
Ia melanjutkan khusus PTM, karena Tarakan masuk dalam PPKM Level 4 maka pembelajaran dilakukan secara daring.
Jika nanti kasusnya sudah mulai memperlihatkan angka penurunan, dibeberkan Khairul, maka bisa diperbolehkan untuk melaksanakan PTM.
“Namun itu yang sudah berizin ya yang sudah mendapatkan surat rekomendasi dari Wali Kota Tarakan. Kalau dia belum diasesment tetap saja harus daring,” bebernya.
Baca juga: Masuk Wilayah PPKM Level 4, Pembelajaran Tatap Muka Dihentikan, Wali Kota Tarakan Susun Surat Edaran
Izin baru bisa diberikan setelah adanya proses assement dari Tim Satgas Penanganan Covid-19 termasuk dai Disdik Tarakan, Ombudsman dan DPRD Tarakan.
“Kalau sudah memenuhi persyaratan seperti izin orang tua, persetujuan komite, sudah ada surat keputusan kepala daerah maka, itu yang distop dulu PTM-nya,” beber Khairul.

Nanti setelah kasus mulai mengalami penurunan lanjutnya, per mingguan akan dilakukan evaluasi. Ia melanjutkan, ini bagian dari isi dalam Inmendagri.
“Saya kira juga kalau harus kembali daring atau online pun tidak ada masalah. Beberapa hal kita modifikasi penerapan level 4 di Tarakan,” ujarnya.
Baca juga: Belajar dari Rumah, Sebabkan Siswa di Malinau Alami Learning Loss, PTM Terbatas Sesuaikan Zonasi
Ia berharap tidak menimbulkan kegaduhan baru. Sesuai Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021, pada bagian ketiga tertulis, PPKM Level 4 pada kabupaten dan kota dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut. Poin A tertulis, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi , akademi dilaksanakan secara online.
(*)
Penulis: Andi Pausiah