Berita Nasional Terkini
Termasuk Kota di Kalimantan, Ini Daftar Wilayah yang Terapkan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021
Mulai Selasa 3 Agustus 2021 hari ini, hingga Senin 9 Agustus 2021, sejumlah wilayah di Indonesia memperpanjang PPKM Level 4.
6. Kabupaten Kebumen (Level 4)
7. Kabupaten Grobogan (Level 4)
8. Kabupaten Banyumas (Level 4)
9. Kota Tegal (Level 4)
10. Kota Surakarta (Level 4)
11. Kota Semarang (Level 4)
12. Kota Salatiga PPKM (Level 4)
13. Kota Magelang PPKM (Level 4)
D.I. Yogyakarta
1. Kabupaten Sleman (Level 4)
2. Kabupaten Bantul (Level 4)
3. Kota Yogyakarta (Level 4)
Jawa Timur
1. Kabupaten Tulungagung (Level 4)
2. Kabupaten Sidoarjo (Level 4)
3. Kabupaten Madiun (Level 4)
4. Kabupaten Lamongan (Level 4)
5. Kabupaten Gresik (Level 4)
6. Kota Surabaya (Level 4)
7. Kota Mojokerto (Level 4)
8. Kota Malang (Level 4)
9. Kota Madiun (Level 4)
10. Kota Kediri (Level 4)
11. Kota Blitar (Level 4)
12. Kota Batu (Level 4)
Sumatera Utara
1. Kota Medan (Level 4)
Sumatera Barat
1. Kota Bukit Tinggi (Level 4)
2. Kota Padang (Level 4)
3. Kota Padang Panjang (Level 4)
Baca juga: Dibantu TNI hingga Brimob, Satpol PP Nunukan Klaim PPKM Level 4 Berhasil Batasi Aktivitas Warga
Kepulauan Riau
1. Kota Batam (Level 4)
2. Kota Tanjung Pinang (Level 4)
Lampung
1. Kota Bandar Lampung (Level 4)
Kalimantan Barat
1. Kota Pontianak (Level 4)
2. Kota Singkawang (Level 4)
Kalimantan Timur
1. Kabupaten Berau (Level 4)
2. Kota Balikpapan (Level 4)
3. Kota Bontang (Level 4)
Nusa Tenggara Barat
1. Kota Mataram (Level 4)
Papua Barat
1. Kabupaten Manokwari (Level 4)
2. Kota Sorong (Level 4)
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Jokowi menganggap perkembangan kasus Covid-19 masih sangat dinamis dan fluktuatif.
Oleh karenanya, ia mengingatkan seluruh pihak terus waspada dan berupaya mengendalikan laju penularan virus corona.
Sementara itu, terkait beban masyarakat akibat PPKM, Jokowi mengatakan pemerintah tetap mendorong percepatan dalam penyaluran bansos untuk masyarakat.
Pemerintah tetap berfokus untuk percepatan dalam penyaluran bansos untuk masyarakat.
"Untuk mengurangi beban masyarakat akibat berbagai pembatasan mobilitas dan aktivitas sosial ekonomi, pemerintah tetap mendorong percepatan dalam penyaluran bantuan sosial," jelas Jokowi.
Baca juga: Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Asmin Laura Sebut PPKM Level 4 di Nunukan Menunggu Arahan Presiden
Adapun bantuan sosial yang dimaksud meliputi:
- Program Keluarga Harapan (PKH).
- Bantuan Sosial Tunai (BST).
- Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
- Bantuan untuk usaha mikro kecil, PKL, dan warung.
- Bantuan Subsidi Upah (BSU).
- Program Banpres Produktif usaha mikro.
(*)